Densus 88 Selidiki Penusukan Syekh Ali Jaber

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan, tim Densus 88 Antiteror juga dikerahkan untuk kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan, tim Densus 88 Antiteror juga dikerahkan untuk kasus penusukan Syekh Ali Jaber.(Foto: Tagar/Ilustrasi)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan, tim Densus 88 Antiteror juga dikerahkan untuk mengungkap kasus penusukan terhadap tokoh agama Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Bandarlampung, Minggu, 13 September 2020. 

"Penyidik dari Markas Besar (Mabes) Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan, apakah tersangka (AA) sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh," kata Argo Yuwono di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu, 16 September 2020. 

Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan.

Argo melanjutkan, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada 15 September 2020.

Baca juga: Polri Bantah Penusuk Syekh Ali Jaber Sudah Bebas

Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. 

Penyidik Polri, kata Argo, selanjutnya mengagendakan rekonstruksi pada Kamis, 17 September 2020, dengan menghadirkan tersangka AA untuk mengikuti tahapan rekonstruksi adegan penyerangan terhadap ulama. Dia memastikan kepolisian menyeriusi kasus ini.

"Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan," katanya. 

Argo berkata, selain melibatkan Densus 88, penyidik Polresta Bandarlampung turut dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. 

Baca juga: Kamis Besok Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Seperti diketahui, pendakwah Syekh Ali Jaber terkena luka tusuk pada bagian lengan kanan usai ditikam pria berinisial AA di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Provinsi Lampung, pada Minggu sore, 13 September 2020. 

Dari keterangan keluarga pelaku kepada polisi, tersangka AA disebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu, dan belakangan melibatkan Densus 88 guna mendalami penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. []

Berita terkait
Mahfud Minta Penusuk Syekh Ali Jaber ke Pengadilan
Mahfud MD mendesak agar proses penyelidikan pelaku penusuk Syekh Ali Jaber berlanjut ke pengadilan.
Syekh Ali Jaber Ditusuk, Menag: Keamanan Ulama Dijaga
Pasca Penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau kepada masyarakat ikut menjaga ulama.
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah memeriksa 13 saksi dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber.