Jangan Berlebihan Menyambut Eks Napi Kasus Makar Papua

Kapolda Papua Jenderal Paulus Waterpauw mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan menyambut 4 eks narapidana kasus makar Papua.
Tujuh terpidana kasus makar didampingi tim kuasa hukumnya, saat berada di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jayapura - Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berlebihan saat melakukan penyambutan empat eks narapidana kasus makar, yang dijadwalkan berangkat dari Balikpapan dan tiba di Bandara Sentani, Jayapura, pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Jika berlebihan, maka akan dibubarkan secara paksa.

Paulus menegaskan tak mengizinkan jika penjemputan dilakukan dengan cara berjalan kaki oleh berjubel massa. Sebab, akan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, berpotensi melahirkan klaster baru penyebaran virus Corona.

"Kalau penjemputan menggunakan kendaraan silahkan saja. Intinya yang normal saja, jangan berlebihan atau upnormal. Jika berlebihan, maka akan dibubarkan secara paksa," kata Paulus kepada wartawan di Jayapura, Kamis 20 Agustus 2020.

Paulus tak melarang pihak-pihak terkait menggelar ibadah ucapan syukur atas bebasnya eks narapidana kasus makar akibat perlakuan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, yang berujung kerusuhan di Jayapura, pada 29 Agustus 2019 lalu.

Hanya, ibadah diminta digelar dengan menerapkan protokoler kesehatan. Selain itu, tidak mengundang massa dalam jumlah banyak. Sebab, tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura masih tinggi.

"Ingat, masih banyak korban demo 2019 lalu yang rumah dan harta bendanya dibakar, belum terselesaikan. Ada korban jiwa. Maka saya harap lakukan dengan normal dan jangan berlebihan," ujar Paulus.

Seperti diketahui, empat eks narapidana kasus makar yang akan tiba di Jayapura, Sabtu 22 Agustus 2020 depan, adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Hengky Hilapok.

Mereka yang diadili dalam kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, itu telah menyelesaikan masa hukumannya. Sebelumnya pada 12 Juli 2020 lalu, tiga eks narapidana dalam kasus yang sama juga telah bebas terlebih dulu, lalu kembali ke Jayapura.

Ketiga orang itu yakni Presiden Mahasiswa USTJ Alexander Gobay dan temannya Irwanus Uropmabin, dan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih Fery Kombo.

Ketua Diplomasi Umum KNPB Ogram Wanimbo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan penyambutan eks narapidana kasus makar ke Polda Papua. Ia berharap polisi tidak menghalangi jalannya penyambutan.

"Setelah dijemput, kami hanya ingin menggelar acara doa ucapan syukur," ujar Wanimbo, Kamis 20 Agustus 2020.

Dia mengimbau kepada pihak yang akan bergabung dalam penjemputan tersebut, untuk tidak melakukan hal-hal tak diinginkan, termasuk tidak mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Mari kita jaga situasi yang kondusif di Papua.

"Rangkaian acara penyambutan kami gelar mulai tanggal 20-22 Agustus. Syukuran dipusatkan di Rusunawa Perumnas III Waena," ujar Wanimbo, seraya meminta berbagai pihak yang bergabung agar tidak mengganggu ketertiban umum selama proses seluruhnya berlangsung.

Terpisah, Tokoh Masyarakat Adat Jayapura, Yanto Eluay meminta pihak-pihak terkait untuk tidak mengganggu situasi Kamtibmas di Papua. Apalagi dalam waktu dekat Pilkada akan berlangsung di 11 kabupaten. Demikian juga dengan persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 yang akan dipustakan di Stadion Papua Bangkit, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura.

"Kami berharap agar penjemputan dan acara syukuran atas bebasnya tahanan kasus makar itu dilakukan dengan tidak berlebihan. Mari kita jaga situasi yang kondusif di Papua," ujar Yanto yang adalah anak dari almarhum Theys Eluay, tokoh kharismatik Papua. []

Berita terkait
27 Tersangka Rusuh Jayapura Diadili di Papua
Proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan di Papua.
Tersangka Kerusuhan Jayapura Diserahkan ke Kejati Papua
Polda Papua menyerahkan 27 tersangka kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Hartini Membawa Parang Saat Kerusuhan di Wamena Papua
Nasib salah satu pengungsi asal Wamena, Papua yang dilarikan ke Makassar, hingga saat ini masih trauma. Kini dia berniat ke Pulau Kalimantan.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.