Sleman - Seorang janda di Yogyakarta harus menerima ganjaran setelah menggelapkan uang perusahaan sampai miliaran rupiah. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga dan buka usaha cuci mobil.
Ialah YN, warga asal Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta. Perempuan usia 40 tahun ini manfaatkan jabatannya sebagai kepala keuangan perusahaan tekstil di wilayah Sleman. Perbuatan jahatnya dilakukan sejak 2018.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah mengatakan, tersangka menggelapkan uang perusahaan dengan cara bertahap.
“Uang dari hasil pencairan cek perusahaan, oleh tersangka tidak disetorkan semua. Sebagian dia ambil untuk kepentingan pribadi,” kata AKP Deni Irwansyah kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman. Selasa, 22 Desember 2020.
Total uang perusahaan yang tersangka cairkan ke bank sekitar Rp 21 Miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8, 9 miliar masuk ke tangan perempuan yang sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan tersebut.
Selama perbuatannya belum terendus pihak perusahaan, tersangka betul-betul menikmati kerja kerasnya dengan membeli barang-barang kebutuhannya seperti TV, lemari es, mesin cuci, motor dan barang lainnya. Bahkan perempuan ini juga membuka tempat usaha cuci mobil.
Saya awalnya mengajukan pinjaman, tidak di-acc perusahaan. Tapi berselang hari, ada karyawan lain mengajukan pinjaman lalu di-acc.
Aksinya mulai terbongkar kala pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan sejumlah uang tidak sesuai dengan cek yang dicairkan ke bank. Satu-satunya karyawan yang memiliki kewenangan mengelola uang perusahaan, adalah tersangka. “Dia mengaku telah mengambil sebagai uang perusahaan dan menyanggupi untuk mengganti kerugian. Tapi hasilnya nihil,” ucap Deni.
Kemudian perusahaan melaporkan tersangka kepada pihak polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakan Kotagede pada Kamis, 23 Oktober 2020. Sejumlah barang bukti kejahatannya juga disita.
Baca Juga:
Kala dikonfirmasi, tersangka YN mengaku melakukan tindakan tak terpuji itu karena merasa tak dihargai sebagai karyawan di sana. "Saya awalnya mengajukan pinjaman, tidak di-acc perusahaan. Tapi berselang hari, ada karyawan lain mengajukan pinjaman lalu di-acc," katanya.
Perempuan itu juga mengaku bawah dirinya baru ditinggal sang suami pada Februari 2020. Ia harus menafkahi tiga anaknya yang masih kecil-kecil. “Punya tiga anak. Paling besar usia 7 tahun paling kecil 11 bulan,” ujarnya.
Dari uang yang berhasil digelapkan itu, terbanyak digunakan untuk membiayai sewa-menyewa dan keperluan lainnya untuk usaha cuci mobil. Atas perbuatannya, YN disangkakan pasal 374 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana juncto pasal 64 KUH Pidana. []