Padang - Asisten Deputi Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Togap Simangunsong mengatakan, pemerintah berencana mengalihkan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Renacananya 10 tahun lagi akan dilaksanakan perpindahan itu. Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, paling lambat 2029 seluruh ASN digabungkan ke BJPS Ketenagakerjaan," jelas dia, beberapa waktu lalu di Padang.
Namun butuh kajian yang mendalam, bagaimana rentang waktu sepuluh tahun ke depan pemerintah bisa melakukan peralihan dengan menyiapkan regulasi dan teknis, sehingga pegawai dari Taspen bisa terakomodir.
"Kami akan buat peraturan pemerintah untuk tahapan ini, sebab memudahkan banyak dampak, mulai pegawai mau dikemanakan lembaga ini mau diapakan," sambung dia.
Tahapan awal dilakukan pengkajian oleh kementerian BUMN, bagaimana pengalihan keuangan.
Tahun 2029, ASN 100 persen pindah ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, sesuai prinsi gotong royong, BPJS Ketenagakerjaan lebih kuat secara keuangan dan manfaat yang diterima peserta juga lebih tinggi.
"Jika ASN ini meninggal mendapatkan santunan yang lebih besar sehingga keluarga yang ditinggalkan kuat, tidak menjadi orang miskin baru," kata dia.
Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menjelaskan, peralihan itu merupakan perintah Undang-Undang. Tentu pemerintah harus menyiapkan peralihan.
"Hal ini juga menjadi konsentrasi KPK untuk segera melakukan persiapan sebab 2029 tidak lama lagi," sebut dia.
Untuk diketahui jaminan sosial bagi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dikelola oleh PT Taspen (Persero). []
Baca juga:
- Mudik Gratis Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sulsel
- Pernah 'Menangi' Undian BPJS? Awas Tipuan Pakai Nama BPJS Ketenagakerjaan
- Lima Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan