Jaksa Setop Kasus 4 Nakes Siantar, SKP2 Dikirim ke Pelapor Via Pos

Kuasa hukum pelapor penistaan agama empat nakes Pematangsiantar kecewa salinan surat penghentian perkara dikirim jaksa lewat kantor pos.
Tim kuasa hukum Fauzi Munthe, pelapor empat orang nakes atas kasus penistaan agama. (Foto: Tagar/Anugerah)

Pematangsiantar - Muslimin Akbar selaku kuasa hukum Fauzi Munthe, pelapor penistaan agama empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar menyatakan keheranannya terhadap kejaksaan.

Pasalnya, salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara penistaan agama yang diumumkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 24 Februari 2021 lalu, dikirimkan kepada Fauzi Munthe selaku pelapor lewat kantor pos.

Fauzi Munthe merupakan warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sedangkan kuasa hukum, yakni LBH Amanah berkantor di Pematangsiantar.

Itu sebabnya kata Muslimin Akbar, pihaknya belum menerima salinan berkas penghentian perkara dugaan penistaan agama yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro.

Muslimin menilai, kejaksaan memilih mengirimkan berkas tersebut kepada pelapor, Fauzi Munthe melalui kantor pos kurang efektif.

"Berhubung alamat rumah dari klien berada di Simalungun kurang efektif apa yang dilakukan kejaksaan. Mengingat waktu untuk praperadilan hanya tujuh hari. Padahal surat kuasa tertera alamat di kantor kuasa hukum Fauzi di Siantar. Jadikan bisa lebih efektif," tutur Muslimin.

Dia menegaskan pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum praperadilan dan menunggu salinan SKP2 tersebut. "Kami akan kejar terus, karena objek dari praperadilan ini adalah SKP2 itu," kata dia.

Secara otomatis saat ini empat tersangka lepas dari jeratan hukum

Muslimin mengungkap, sebelumnya surat undangan dari kejaksaan perihal restorative justice yang digelar 23 Februari 2021, dikirimkan melalui Kepolisian Resor Pematangsiantar dan diteruskan kepada kuasa hukum pelapor.

"Tapi yang ini beda. Padahal kantor kuasa hukum kan tertera, harusnya dikirim kepada kami," tukas mantan anggota DPRD Pematangsiantar dari PKS tersebut.

4 Nakes Bebas

Pasca penghentian perkara oleh kejaksaan, empat nakes yang bertugas di Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD dr Djasamen Saragih yang sempat ditetapkan tersangka penistaan agama oleh Polres Pematangsiantar pada 25 November 2020, dinyatakan bebas.

Baca juga: 

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan, dengan dikeluarkannya surat penghentian perkara, secara otomatis status tersangka empat nakes yang dijerat Pasal 167 A Jo Pasal 55 UU tentang penistaan agama, gugur.

"Secara otomatis saat ini empat tersangka lepas dari jeratan hukum. Apabila ada proses praperadilan dengan adanya bukti baru untuk melakukan penuntutan, kami sangat siap karena itu tugas kami bilamana ada praperadilan," tutur Agustinus, Sabtu, 27 Februari 2021.

Kasus penistaan agama empat nakes RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar bermula pada 20 September 2020.

Ketika itu empat tenaga forensik, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP melakukan pemulasaran jenazah seorang wanita bernama Zakiah, 50 tahun, yang merupakan pasien probabel Covid-19.

Fauzi Munthe selaku suami pasien keberatan mengetahui pemulasaran dilakukan oleh empat nakes pria bukan mahram sesuai syariat Islam.

Peristiwa itu kemudian ramai dibicarakan dan memunculkan aksi protes dari masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Bela Islam pada 5 Oktober 2020.

Kasus kemudian berlanjut kepada pelaporan ke pihak penegak hukum. Polisi menetapkan empat nakes tersangka dalam kasus penistaan agama, sebelum kemudian perkara dihentikan kejaksaan karena dinilai unsur penistaan agama tidak terpenuhi.[Anugerah] 

Berita terkait
Jaksa Siap Hadapi Praperadilan Penistaan Agama 4 Nakes Siantar
Kajari Pematangsiantar mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan kasus penistaan agama empat nakes RSUD dr Djasamen Saragih.
Pengakuan Nakes Siantar Pasca Putusan Jaksa dan Sikap Pelapor
Salah seorang nakes Pematangsiantar bangga atas keputusan jaksa menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Kasus Nakes Siantar: Delik Penistaan Agama Harus Dicabut
Kasus Nakes di Siantar itu dalam konteks hukum Islam pun tidak dipidanakan. Harapan saya delik penistaan agama dicabut dari hukum Indonesia.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.