Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bakal mengawal penggunaan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk penanganan Covid- 19.
Kejaksaan mengawal setiap pengadaan barang dan jasa yang digunakan pemerintah di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi, termasuk dalam penyalurannya. Misalnya pembayaran tim medis maupun rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pasien Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian, mengatakan hal itu kepada Tagar di Medan, Selasa, 21 April 2020.
Kalau terjadi mark up pembiayaan dan kita menerima laporan, maka akan kita tindak lanjuti
"Pastinya, setiap uang yang keluar dan digunakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk penanganan Covid-19 ini akan dikawal. Sekecil apapun uang itu. Kita siap menerima laporan dari masyarakat dan semua elemen, jika ada ketidaksesuaian pengguna anggaran yang dikelola oleh pemerintah. Hukuman berat menanti oknum pejabat yang menyalahgunakan anggaran untuk kemanusiaan ini," kata Sumanggar.
Selain itu, kejaksaan juga mengawasi segala pembiayaan yang dilakukan untuk pembelian alat pelindung diri. Mereka meminta agar jangan terjadi mark up harga dalam pengadaan itu.
"Kalau terjadi mark up pembiayaan dan kita menerima laporan, maka akan kita tindak lanjuti, hukuman berat akan kita terapkan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui menganggarkan Rp 1,5 triliun untuk itu," terang Sumanggar.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyalurkan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19, anggaran disediakan lebih dari Rp 1,5 triliun yang diambil dari APBD 2020 dan dikeluarkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, dari refocusing dan realokasi anggaran disediakan sebesar Rp 502 miliar. Jika pandemi ini belum juga usai akan masuk tahap kedua dengan dana Rp 500 miliar, dan bila belum selesai juga akan disiapkan dana berikutnya sekitar Rp 500 miliar.[]