Jakarta - Kasus pencabulan dengan tersangka Herry Wirawan (36) alias membuat masyarakat geram. Apalagi, HW adalah seorang guru pesantren seharusnya menjadi contoh yg baik bagi anak didiknya. HW adalah Madani Boarding School, di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru,
HW diketahui memperkosa 12 santriwati yang masih dibawah umur, bahkan 8 orang korbannya sudah melahirkan anak,dan 2 orang lainnya sedang hamil.
Masyarakat mendunga istri HW ikut terlibat dalam kasus ini, namun, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri HW tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 12 santriwati di Bandung.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat, 10 Desember 2021.
Hal tersebut juga ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujarnya.
Tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Ternyata, peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Menurut Riyono, HW adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September 2021 , dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November. Perkara ini juga telah masuk proses persidangan.
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata Riyono. []
Baca Juga
Ridwan Kamil: Santriwati Korban Pemerkosaan Akan Mendapat Trauma Healing
Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Fokus Permendikbud 30 Adalah Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Sikap UII soal Alumni Terduga Pelecehan Seksual