Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Siantar, Begini Respons Pelapor

Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus empat nakes RSUD dr Djasamen Saragih. Pelapor sebut jaksa sepihak.
Fauzi Munthe (kanan) bersama kuasa hukum saat mendatangi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Selasa, 23 Februari 2021. (Foto: Tagar/Anugerah)

Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar secara resmi sudah menghentikan kasus empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Djasamen Saragih pada Rabu, 24 Februari 2021 sore.

Ke-4 nakes semula dijerat pasal penistaan agama, karena mereka memandikan jenazah Zakiah, 50 tahun, perempuan warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumut pada Minggu, 20 September 2020 silam. Zakiah sendiri merupakan suspek Covid-19.

Ke-4 nakes pria itu ditetapkan tersangka oleh Polres Pematangsiantar pada 25 November 2020, setelah sebelumnya suami Zakiah bernama Fauzi Munthe melaporkan kasus tersebut.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, sebagaimana pengakuan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar. Menurut dia, kasus sudah diserahkan ke jaksa dan berkas dinyatakan lengkap.

Para tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP hanya dikenakan tahanan kota oleh kejaksaan dan wajib lapor. Mereka tetap bekerja seperti biasa di Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD dr Djasamen Saragih.

Hingga kemudian dalam konferensi pers pada Rabu sore, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, menyebut perkara penistaan agama yang disangkakan kepada ke empat nakes tidak terbukti.

"Tidak memenuhinya unsur-unsur perkara yang disangkakan kepada terdakwa dalam kasus yang dimaksud," ujar Agustinus.

Setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyimpulkan ke empatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama yang disangkakan.

Kami kemungkinan akan membuat tanggapan secara resmi

Kejaksaan kemudian memutuskan pemberhentian kasus itu karena tidak layak untuk disidangkan.

Sesuai penelitian yang telah dilakukan, kejaksaan tidak menemukan tiga unsur kesengajaan penodaan agama yang bermula dari prosesi memandikan jenazah wanita yang merupakan pasien Covid-19 oleh empat nakes pria.

"Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas. Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup," ungkap Agustinus.

Sepihak

Respons pelapor Fauzi Munthe belum diperoleh pasca penghentian kasus. Pengacara Fauzi Munthe, Muslimin Akbar dihubungi Rabu malam, menyebut pihaknya belum bisa bersikap karena belum tersambung dengan pelapor.

Baca juga: 

Muslimin mengaku, mengetahui penghentian perkara oleh kejaksaan dari media. 

Pihaknya selaku kuasa hukum tidak diundang dalam konferensi pers kejaksaan pada Rabu sore. Dia menilai kejaksaan sepihak dalam menyampaikan penghentian kasus.

"Kami konsolidasi dululah dengan pihak keluarga (pelapor). Kami kemungkinan akan membuat tanggapan secara resmi besok (Kamis) terkait keputusan kejaksaan," ungkapnya.[]

Berita terkait
Ulama NU: Kasus Lucu di Siantar, Nakes Dikriminalkan
4 tenaga kesehatan di Pematangsiantar jadi tersangka penistaan agama, ulama Nahdlatul Ulama menilai kasus yang lucu.
ICJR: Kasus 4 Nakes di Siantar Tidak Penuhi Unsur Penodaan Agama
Empat laki-laki petugas forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar tersangka penodaan agama karena memandikan jenazah wanita.
Ini Pengakuan Nakes RSUD Siantar yang Dijerat Pasal Penistaan Agama
Empat tenaga kesehatan RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.