Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota terpilih pada pilkada 2020, dijadwalkan pada Kamis, 18 Februari 2021. Pleno penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih akan digelar di Hotel Arya Duta Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.
Baca Juga:
"Semuanya sudah dipersiapkan dan kami memutuskan rapat pleno penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih di Hotel Arya Duta, Kamis ini," kata Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik dalam rapat koordinasi persiapan rapat pleno terbuka penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih di Inna Dharma Deli Medan, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurutnya, rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilkada Medan 2020 pada Senin, 15 Februari 2021.
Penetapan calon terpilih tidak perlu lama-lama lagi, kita putuskan tanggal 18 Februari.
Berdasarkan PKPU nomor 5/2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta surat dinas KPU nomor 135/2021, sambungnya, bahwa 5 hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur, maka KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih.
"Penetapan calon terpilih tidak perlu lama-lama lagi, kita putuskan tanggal 18 Februari, katanya.
Menurut dia, yang harus menjadi perhatian dalam kegiatan ini, harus memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan. Kemudian, aspek keamanan serta kelancaran lalu lintas. "Untuk itu, kami mengharapkan dukungan semua pihak terutama instansi terkait," terangnya.
Baca Juga:
Dalam rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih, lanjutnya, pihaknya akan membatasi peserta atau tamu undangan. Selain paslon pemenang, juga akan diundang mewakili partai politik, tim pemenangan serta unsur Forkopimda Kota Medan. []