TAGAR.id, Jakarta - Bareskrim Polri baru saja menetapkan tiga tersangka baru di kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz atas nama Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.
Polisi juga mengajukan pencekalan terhadap mereka. Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM supaya para tersangka tidak bisa pergi ke luar negeri. Mereka dicekal demi kepentingan penyidikan.
"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 11 April 2022.
Whisnu menyebut ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Bareskrim menyebut ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. []
Baca Juga
- 4 Tips Agar Tak Terjerumus Penipuan Robot Trading
- Mengenal Apa itu Robot Trading yang Lagi Trending
- Soal Robot Trading, Kemendag Segel DNA Pro Akademi
- Kemendag Blokir 1.222 Aplikasi Judi Berkedok Trading, Ada Binomo dan Olymtrade