Gowa - Kepolisian Resort (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan mengamankan tersangka teror pocong berinisial MS 17 tahun, warga Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat 17 Januari 2020, sekitar pukul 02:00 dini hari.
MS menakut-nakuti pengguna jalan yang melintas di sekitar kediamannya. Ia menggunakan kain berwarna putih menyerupai pocong kemudian duduk dipinggir jalan.
Kami sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain warna putih dan dua potong tali rafia.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Belum ada korban yang melaporkan atas kejadian tersebut.
"Kami sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain warna putih dan dua potong tali rafia," kata Mangatas, Jumat 17 Januari 2020.
Aksi tersangka dilancarkan bermula saat pulang ke rumah setelah bekerja. Saat tiba di rumah lalu pelaku mengambil kain putih yang ada di kendaraan milik bosnya dan dibentuk menjadi kain pocong.
"Pasca kain pocong sudah terbentuk, kemudian pelaku menggunakan baju pocong dan duduk di pinggir jalan depan rumah untuk menakuti setiap pengguna jalan yang melintas," kata Mangatas setelah melakukan interogasi awal.
Setelah mendengar informasi dari warga, selanjutnya anggota Patmor Polres Gowa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini barang bukti telah diserahkan ke Unit Resmob Polres Gowa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatan yang dilakukan menyebabkan warga yang melintas merasa ketakutan," ujarnya Mangatas. []