Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduduki jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (persero). Dengan menjadi Komisaris Utama Pertamina, apakah Ahok mempunyai kewenangan untuk mengawasi kinerja direksi Pertamina?
Tugas dan Wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, mulai dari pasal 59 sampai pasal 54.
Pasal 59 terdiri dari tiga ayat. Pada pasal 59 (1) disebutkan, Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Pasal 59 (2) dijelaskan, Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 59 (3) dijelaskan, Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Pasal 60 terdiri dari dua ayat. Dalam pasal 60 (1) dijelaskan, Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk :
a. Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan
b. Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
Pasal 60 (2) disebutkan, Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam
anggaran dasar BUMN.
Pasal 61 dijelaskan, untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat
mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62 disebutkan, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga
ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63 dijelaskan, Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas
dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64 terdiri dari empat ayat. Dalam pasal 64 (1) dijelaskan, Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil
dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
Pasal 64 (2) dijelaskan, Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan
Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
Pasal 64 (3) dijelaskan, Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal
yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
Pasal 64 (4) disebutkan, Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Dari pasal-pasal yang mengatur tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak punya kekuatan penuh untuk mengawasi kinerja BUMN Migas itu.[]
- Baca Juga: Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Harus Mundur dari PDIP
- Apakah Ahok Bisa Memperbaiki Pertamina?