Bantaeng - Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Muslimin memastikan bahwa ASN yang berani keluar daerah atau tanpa kepentingan mendesak bakal diberi sanksi tegas, termasuk bagi mereka yang mudik Ramadan.
"Bupati Bantaeng sudah mengeluarkan surat edaran. Itu tindak lanjut edaran dari MenpanRB bahwa ASN tidak boleh melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk mudik," kata Muslimin saat dijumpai di Posko Penanggulangan Covid-19 Bantaeng, Selasa, 14 April 2020.
Apabila ada pegawai negeri maupun yang non PNS tanpa diberi izin maka kami akan beri tindakan tegas dengan berikan hukuman penurunan pangkat selama satu tahun.
Jika ada yang berani, lanjut dia, maka hukuman berupa teguran dan penurunan pangkat bakal menanti mereka.
"Apabila ada pegawai negeri maupun yang non PNS tanpa diberi izin maka kami akan beri tindakan tegas dengan berikan hukuman penurunan pangkat selama satu tahun. Sanksi lain berupa teguran," ujar dia.
Hal ini merupakan upaya pemerintah daerah Bantaeng untuk menekan penyebaran covid-19.
Namun jika ada kepentingan mendesak seperti orang tua atau keluarga dekat sedang sakit dan sangat dibutuhkan, maka Pemda harus memberi kebijakan.
Adapun mekanismenya, mereka yang terpaksa harus berangkat keluar daerah wajib meminta izin kepada pimpinan.
"Minta izin ke pimpinan dalam bentuk keterangan tertulis. Dan harus dipertanggungjawabkan itu. Namun tentunya tetap kami arahkan jaga jarak di tempat tujuan, terlebih di daerah transmisi lokal supaya tidak terjangkit," jelas Muslimin.
Menurutnya edaran ini akan berlaku sampai wabah virus Corona dinyatakan tidak ada lagi di Indonesia. []