Bulukumba - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah memeriksa Siti Isniyah, istri dari Tomy Satria Yulianto (TSY). TSY sendiri merupakan calon Bupati nomor urut 3 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2020.
Siti Isniyah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Gender Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bulukumba.
Selama melakukan izin dan sesuai kajian, beliau sudah melakukan cuti.
Ia dilaporkan oleh Forum Demokrasi Rakyat (FODERAK) terkait netralisasi di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, beberapa waktu lalu.
Selain dia, ada lima orang juga turut dilaporkan, diantaranya Camat Ujung Bulu, Kepala Dusun Bijawang, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Topanda, Kepala Desa Tamatto, Kepala Desa Bonto Manggiring.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar, menjelaskan pemeriksaan terhadap istri Tomy Satria Yulianto (TSY), Siti Isniyah terkait netralisasi Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Pilkada Bulukumba 2020.
"Pak Tomy Satria Yulianto dan istrinya Siti Isniyah sudah kita periksa," kata Bakri Abubakar, Selasa 3 November 2020.
Bakri menjelaskan laporan keterlibatan Siti Isniyah dalam kampanye dialogis. Yang dimana Siti Isniyah aktif mendampingi Tomy Satria Yulianto.
"TSY merupakan saksi, mereka hadir memberikan klarifikasi beberapa waktu lalu. Dan kasus tersebut telah kami bahas di Sentra Gakumdu," sebutnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Gakumdu tidak ditemukan adanya pelanggaran netralisasi ASN yang dilakukan Siti Isniyah di Pilkada Bulukumba. Sebab, kata dia Siti Isniyah sudah mengajukan surat permohonan cuti diluar tanggungan negara.
"Selama melakukan izin dan sesuai kajian, beliau sudah melakukan cuti," bebernya.
Lebih lanjut, Bakri menerangkan dari semua laporan yang diterima pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba, satu kasus yang diteruskan untuk ditindak lanjuti, salah satunya adalah Camat Ujung Bulu, Kota Bulukumba.
"Hanya ada satu yang diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindak lanjuti, dia Camat Ujung Bulu. Jadi yang lainnya tidak terbukti melanggar," tutupnya. []