Jakarta - Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat (AD) Sersan Dua J, dihukum selama 14 hari penahanan fisik. Hukuman harus ia jalankan akibat istrinya L yang diduga memberikan komentar sindiran terkait insiden penusukan yang terjadi pada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Kendati demikian, menurut Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu tidak ada pemberhentian terhadap Sersan Dua J.
Sersan Dua J hanya menjalani hukuman penahanan fisik yang dilakukan sejak Sabtu, 12 Oktober 2019 di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, di Kabupaten Bandung.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian [kepada Serda J]," kata Rambu, Minggu, 13 Oktober 2019 seperti dilansir dari Antara.
Meski yang menggunakan media sosial adalah istrinya L, menurut Rambu tetap saja Serda J perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya untuk memperhatikan etika menggunakan media sosial. Sebab, Serda J merupakan anggota "korps" Keluarga Besar TNI yang harus mengikuti aturan dinas TNI AD
"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," tuturnya.
Sementara itu untuk L, kata dia, tidak akan diberikan hukum militer, karena aturan-aturan militer tidak berlaku atas L yang merupakan seorang sipil. Berkas perbuatan L yang memberikan komentar sindiran terkait insiden penusukan yang terjadi pada Wiranto diserahkan pada polisi.
"Berkas istri [Serda J] sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Rambu mengimbau kepada prajurit TNI dan keluarganya untuk tidak mengulang perbuatan serupa. Ia mengingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial. []