Istri Kades di Dairi Tersangka Pemotongan Bansos

Istri Kades Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menjadi tersangka kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dairi, Sumatera Utara, Iptu Donni Saleh (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

Dairi - MS, istri Kepala Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

MS dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Dairi juga sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni EA, seorang petani berusia 33 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dairi, Ajun Komisaris Polisi Junisar Rudianto Silalahi, melalui Kepala Sub Bagian Humas, Inspektur Polisi Satu Donny Saleh, menyampaikan itu di ruang kerjanya pada Selasa, 19 Mei 2020.

Jika tidak bersedia memenuhi panggilan, akan dijemput paksa

Dikatakan, setelah melakukan proses penyidikan pada Sabtu, 16 Mei 2020, dilaksanakan gelar perkara dengan menetapkan MS sebagai tersangka dengan persangkaan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan dan atau sengaja memberi bantuan untuk melakukan pemerasan.

MS akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 20 Mei 2020. “Jika tidak bersedia memenuhi panggilan, akan dijemput paksa,” tukas Donny.

Adapun barang bukti yang disita, uang sejumlah Rp 600 ribu, milik pelapor Togu Sinaga, 31 tahun, penduduk Jalan Raja Korad Dusun I, Desa Bulu Duri. Sementara uang Rp 12.300.000, yang sempat disita, masih disimpan di Reskrim Polres Dairi, namun bukan sebagai barang bukti.

Sebelumnya pada Selasa, 12 Mei 2020, Kasat Reskrim Polres Dairi bersama anggota mengamankan MS, EA, dan EP sebagai pengumpul serta pembagi uang Bansos Tunai Kemensos.

Hal itu sesuai informasi bahwa setiap penerima Bansos Tunai Kemensos di Desa Bulu Duri harus mengumpulkan uang setelah diambil dari Kantor Pos Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga. 

Setelah dikumpulkan, uang kembali dibagikan, namun hanya Rp 100 ribu per kepala keluarga. Tidak Rp 600 ribu sebagaimana diterima dari kantor pos.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan kerugian negara dikarenakan pembagian bansos tersebut belum selesai dilaksanakan,” kata Donny.

Namun pada Rabu, 13 Mei 2020, Togu Sinaga, salah satu penerima bansos membuat laporan pengaduan tentang terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan EA. 

Di Kantor Pos, EA mengancam Togu Sinaga. Uang bansos yang diterima harus diserahkan kepada EA atas suruhan dari istri kepala desa, disertai dengan ancaman.

EA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan tindak pidana pemerasan, sesuai Pasal 386 Ayat (1) KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.[]

Berita terkait
Pemotongan Bansos Tunai di Dairi, Kasus Pemerasan
Pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kabupaten Dairi, deliknya bukan perkara korupsi, namun kasus pemerasan.
Pemotongan Bansos Tunai di Dairi, 6 Orang Diperiksa
Kepolisian Resor Dairi, Sumatera Utara bergerak cepat menelusuri dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai Kementerian Sosial.
Seorang Janda di Humbahas Kembalikan Bansos Tunai
Seorang janda di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, mengembalikan bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial RI senilai Rp 600 ribu.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.