Istana Jelaskan Polemik 500 TKA yang Bakal ke Sultra

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan soal polemik 500 TKS asal Tiongkok yang akan bekerja di Sulawesi Tenggara.
Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono di Sekretariat Kabinet, Jumat, 21 Februari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan pemerintah tidak akan memberi izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia. Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Mereka baru dibolehkan masuk kelak jika situasi membaik," kata Dini dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. 

Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal

Pemerintah, kata Dini, bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19, antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini, menurut dia, berlaku hingga situasi normal dan Indonesia dinyatakan aman. 

Baca juga: PERMAHI Dukung Langkah Kapolda Sultra Cegah Corona

Hingga saat ini, TKA asal Tiongkok belum tiba di Indonesia. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan masih pada tahap menyetujui permintaan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diajukan oleh dua perusahaan. 

"Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut wajib mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan guna memastikan mereka bebas Covid-19," kata Dini. 

Dia melanjutkan, menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA asal Tiongkok ini mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. 

Penggunaan tenaga kerja dari luar ini menurutnya terpaksa dilakukan oleh perusahaan, karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi. 

Baca juga: 500 TKA Ingin ke Sultra, PKS: Tak Peka Batin Rakyat

Jika instalasi selesai, kata dia, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal. Dini menerangkan, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Sepengetahuannya, perusahaan diwajibkan melakukan dan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan. Pihak perusahaan menargetkan 500 TKA tersebut akan bekerja maksimal 6 bulan. Setelah instalasi selesai, mereka kembali ke negara asal.

"Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung pada tenaga dari luar," kata Dini. 

Dini Berujar, untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mencari solusi terbaik agar di satu sisi menegakkan aturan terkait dengan Covid-19, sementara di sisi lain proyek yang bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan. []

Berita terkait
Polisi Ciut Nyali Hadapi Mafia Tambang di Sultra
Kepolisian diminta untuk segera turun tangan memberantas mafia tambang ore nikel di blok Matarape, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
GMKI Duga Pembacokan Buntut Demo di DPRD Sultra
BPC GMKI menduga pembacokan yang dialami mahasiswa UHO buntut dari demo di Kantor DPRD Provinsi Sultra.
Mahasiswa Ditembak, Cipayung Plus Tuntut Kapolda Sultra
Kelompok Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra) datang untuk berdialog dan menanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan dua mahasiswa.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.