Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan pemerintah tidak akan memberi izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia. Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Mereka baru dibolehkan masuk kelak jika situasi membaik," kata Dini dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal
Pemerintah, kata Dini, bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19, antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini, menurut dia, berlaku hingga situasi normal dan Indonesia dinyatakan aman.
Baca juga: PERMAHI Dukung Langkah Kapolda Sultra Cegah Corona
Hingga saat ini, TKA asal Tiongkok belum tiba di Indonesia. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan masih pada tahap menyetujui permintaan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diajukan oleh dua perusahaan.
"Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut wajib mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan guna memastikan mereka bebas Covid-19," kata Dini.
Dia melanjutkan, menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA asal Tiongkok ini mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.
Penggunaan tenaga kerja dari luar ini menurutnya terpaksa dilakukan oleh perusahaan, karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi.
Baca juga: 500 TKA Ingin ke Sultra, PKS: Tak Peka Batin Rakyat
Jika instalasi selesai, kata dia, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal. Dini menerangkan, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sepengetahuannya, perusahaan diwajibkan melakukan dan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan. Pihak perusahaan menargetkan 500 TKA tersebut akan bekerja maksimal 6 bulan. Setelah instalasi selesai, mereka kembali ke negara asal.
"Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung pada tenaga dari luar," kata Dini.
Dini Berujar, untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mencari solusi terbaik agar di satu sisi menegakkan aturan terkait dengan Covid-19, sementara di sisi lain proyek yang bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan. []