Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait lockdown sejumlah daerah di Indonesia. Menurut Erick hal itu merupakan kabar bohong alias hoaks.
"Ini hoaks," ucap Erick kepada wartawan melalui pesan singkat yang diterima Tagar, Senin, 30 Maret 2020.
Dia mengatakan belakangan ini banyak informasi tidak benar yang beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait virus corona (Covid-19) yang mewabah di Indonesia.
Baca juga: Demokrat Rinci Biaya Lockdown Jakarta Rp 8,4 Triliun
Terakhir, beredar pesan berantai hoaks yang menerangkan bahwa pihak Istana menyatakan tak ada lockdown dan akan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang membuat aturan sendiri.
Isi pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut mengatasnamakan pihak dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), yang beredar ke masyarakat pada Minggu, 29 Maret 2020.
Baca juga: Imam Suroso, Anggota DPR Wafat PDP Kasus Corona
Berikut kutipan pesan berantai hoaks yang beredar di masyarakat:
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP - RI