Istana Hukum Kepala Daerah, Erick Thohir: Hoaks

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi kemarahan Istana atas kebijakan lockdown yang diterapkan kepala daerah.
Menteri BUMN Erick Thohir berpidato dalam acara inaugurasi Program Perekrutan Bersama (PPB) BUMN Papua dan Papua Barat di Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/hp)

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait lockdown sejumlah daerah di Indonesia. Menurut Erick hal itu merupakan kabar bohong alias hoaks.

"Ini hoaks," ucap Erick kepada wartawan melalui pesan singkat yang diterima Tagar, Senin, 30 Maret 2020.

Dia mengatakan belakangan ini banyak informasi tidak benar yang beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait virus corona (Covid-19) yang mewabah di Indonesia

Baca juga: Demokrat Rinci Biaya Lockdown Jakarta Rp 8,4 Triliun

Terakhir, beredar pesan berantai hoaks yang menerangkan bahwa pihak Istana menyatakan tak ada lockdown dan akan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang membuat aturan sendiri.

Isi pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut mengatasnamakan pihak dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), yang beredar ke masyarakat pada Minggu, 29 Maret 2020.

Baca juga: Imam Suroso, Anggota DPR Wafat PDP Kasus Corona

Berikut kutipan pesan berantai hoaks yang beredar di masyarakat:

ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...

PRESIDEN MENEGUR KERAS

KEPALA DAERAH :

1. GUBERNUR KALTIM

2. WALIKOTA TEGAL

3. WALIKOTA TASIKMALAYA

Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.

Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :

1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi

2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten

3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.

Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..

Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.

Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.

Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat

Jakarta, 29 Maret 2020

Hengki Halim

KSP - RI

Berita terkait
Perbedaan Karantina Wilayah dan Lockdown Versi Demokrat
Partai Demokrat memperkirakan karantina wilayah akan diberlakukan di Jakarta. Polisi pun telah mengantisipasi bil ada kebijakan lockdown.
Polisi Siapkan Skenario Jika Jokowi Lockdown Jakarta
Polda Metro Jaya telah mempersiapkan skenario bila Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan lockdown Jakarta.
Polisi Cokok Penyebar Hoaks Cipinang Jaktim Dilockdown
Sebar hoaks Jakarta Timur (Jaktim) dilockdown, seorang warga dicokok polisi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.