Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, hingga karyawan swasta di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dibagi ke dalam dua sif.
Aturan itu dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman di Wilayah Jabodetabek.
Sulit mempertahankan physical distancing karena KRL sudah maksimal disiapkan.
Aturan yang dibuat untuk menghindari penumpukan di sarana transportasi dalam waktu bersamaan. Selama ini, kerumunan massa di transportasi umum, khususnya KRL selalu terjadi.
Lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah pekerja: ASN, pegawai BUMN dan swasta. Pergerakannya hampir 45 persen, mereka bergerak pukul 05.30 sampai 06.30.
"Sulit mempertahankan physical distancing karena KRL sudah maksimal disiapkan," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di BNPB, Minggu, 14 Juni 2020.
Jadwal jam kerja dua sif, masuk pukul 07.00-07.30 dan pulang pukul 15.00-15.30 pada sif pertama. Untuk sif kedua, masuk pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00-18.30.
"Kebijakan ini agar transportasi umum dan jumlah penumpang, agar protokol kesehatan physical distancing dengan transportasi umum bisa dijamin," jelas Yuri.
Gugus Tugas mencatat penambahan kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia, yaitu sebanyak 857 orang, total pasien terkonfirmasi menjadi 38.277 kasus.
Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 755 orang, sehinga totalnya menjadi 14.351 orang. Dan, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 43 orang, menjadi 2.134 orang. []