Isi Lengkap Surat Bongkar Masjid di Banyumas

Surat pemberitahuan pembongkaran Masjid Al Mubarok, di Kecamatan Wangon. Pembuat surat akhirnya minta maaf.
Surat pemberitahuan pembongkaran dan perobohan masjid di Kecamatan Wangon, Banyumas. (Foto: Istimewa)

Banyumas - Warga Banyumas dihebohkan dengan kemunculan sebuah surat yang berisi pemberitahuan rencana pembongkaran dan perobohan Masjid Al Mubarok di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Surat tertuju kepada Bupati Banyumas, sejumlah pejabat di Kecamatan Wangon dan Kepala Desa Klapagading Kulon.

Sontak surat yang beredar luas di media sosial ini membuat aparat pemerintah daerah, polisi dan TNI turun menemui si pembuat surat. Akhirnya diketahui bahwa si pembuat surat hanya ingin meluapkan kekecewaan atas kebijakan social dan physical distancing yang berujung imbauan salat di rumah. 

Sudah kami temui dan kami klarifikasi, yang bersangkutan juga meminta maaf.

Pembuat surat juga sudah minta maaf atas kekeliruan pemahaman kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tersebut. Berikut isi lengkap surat pemberitahuan pembongkaran dan perobohan Masjid Al Mubarok:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Menimbang keputusan Bupati Banyumas No. 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19, dan surat pemberitahuan dari Pemerintahan Kecamatan Wangon No. 400/259/2020, mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wajib maupun sunah di rumah, seruan agar tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana tersebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan perihal di atas maka kami Takmir Masjid Al Mubarok bersama jemaah masjid memutuskan hendak membongkar dan merobohkan Masjid Al Mubarok, karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami. Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing, sehingga adalah hal mubazir atau sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Surat bernomor 003/TMA/IV/2020 dan bertanggal 28 April 2020 tersebut diteken Vuad W Nugroho dan Moh. Joni Kurniawan, atas nama ketua pelaksana dan sekretaris. Ada juga di bagian bawah surat, tanda tangan imam rawatib dan penasehat.

Kepala Desa Klapagading Karsono membenarkan adanya surat tersebut. "Betul ada surat tersebut, pihak desa dan forkompimca langsung berkordinasi," kata dia, Jumat, 1 Mei 2020.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Banyumas Setya Rajendra menyatakan bersama jajaran terkait Wangon, serta aparat desa sudah menemui pihak yang membuat atau meneken surat, Vuad W Nugroho.

"Sudah kami temui dan kami klarifikasi, yang bersangkutan juga meminta maaf. Kami lakukan edukasi untuk sementara ibadah tetap dilaksanakan dirumah," kata dia.

Setya memastikan rencana pembongkaran tidak terjadi. "Sebab jika yang bersangkutan tetap melakukan pembongkaran, maka bisa dikenai pasal pidana terkait perusakan tempat ibadah," kata dia. []

Baca lainnya:

Berita terkait
Heboh, Surat Permohonan Bongkar Masjid di Banyumas
Warga Banyumas dihebohkan dengan munculnya surat permohonan pembongkaran masjid di Kecamatan Wangon.
Gadis Cantik Banyumas dengan Ganja Empat Paralon
BNNP DIY menangkap tiga orang pengedar ganja di Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah.
Menengok Desa Ciu untuk Hand Sanitizer di Banyumas
Desa Wlahar merupakan salah satu desa penghasil ciu di Banyumas. Ciu Walahar saat ini digunakan untuk bahan pembuatan hand sanitizer
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia