Isdianto Resmi Jabat Gubernur Kepulauan Riau

Isdianto resmi menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021.
Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto. (Foto: Wikipedia)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021. Pelantikan Isdianto berlangsung sore hari ini, Senin, 27 Juli 2020 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ucap Jokowi saat memimpin dan mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti oleh Isdianto.

Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Baca juga: Sudah New Normal, Mengapa Jokowi Masih Rapat Virtual

Isdianto dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.

Petikan surat keputusan tersebut diserahkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka sebelum kemudian menjalani prosesi kirab menuju Istana Negara dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Soal Serapan Stimulus Covid-19, Jokowi: Jangan Ada Ego

Seperti pelantikan yang biasa dilakukan presiden, Selama prosesi, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Isdianto diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres yang dibatasi hanya sejumlah empat orang dengan turut didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Setelah resmi dilantik Presiden Jokowi, Isdianto langsung mengemban amanah sebagai Gubernur Kepulauan Riau untuk sisa masa jabatan tahun 2016 sampai dengan 2021 mendatang. []

Berita terkait
Jokowi Teken PP Perlindungan WNI, HAM Hingga Terorisme
Presiden Jokowi mengatakan, PP No 35 wujud melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Jokowi: Tidak Ada Namanya Pembubaran Satgas Covid-19
Presiden Jokowi menegaskan, pembentukan Komite Penangananan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bukan berarti bubarkan gugus tugas.
IAAC Minta Jokowi Lanjutkan Penyederhanaan Birokrasi
Pembubaran lembaga negara harus didukung dan perlu dilanjutkan oleh Jokowi sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi di tubuh institusi pemerintahan.