TAGAR.id, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
IPW mengadukan Wamenkumham Eddy Hiariej atas dugaan gratifikasi Rp 7 miliar dan pemerasan dalam jabatan.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2023.
“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej],” lanjut Sugeng.
Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima lewat asisten pribadi Eddy Hiariej. Pemberian tersebut diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai Asprinya, diterima melalui Asprinya,” kata dia.
“Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum,” tambahnya.
Saat menyampaikan laporan, Sugeng mengaku membawa bukti chat dan bukti transfer uang Rp 7 miliar tersebut. Ada empat bukti kiriman dana. Uang itu mengalir antara April dan Oktober 2022.
“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang Asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” kata Sugeng.
Aspri Eddy Hiariej yang disebut Sugeng itu adalah YER dan YAM. Belum diketahui jelas identitasnya.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” imbuh Sugeng. []
Berita terkait