TAGAR.id, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta agar kepolisian dapat membongkar pihak-pihak yang menunggangi aksi massa 11 April sekaligus pelaku pengainayaan terhadap Ade Armando.
"Penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya," kata Sugeng dikutip Selasa, 12 April 2022.
Selain itu, kata Sugeng, polisi dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI agar menjadi kacau.
Ia menduga pengeroyokan terhadap Ade Armando direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya di lokasi demo.
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando.
"Tampak bahwa penganiaya bukanlah kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang demo," katanya.
Menurutnya, para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan.
Polisi, kata dia, harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik.
"Kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, kita harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas," katanya.[]