iPhone XS dan XS Max Rekondisi Resmi Apple

Dua smartphone besutan Apple yaitu iPhone XS dan iPhone XS Max masuk dalam program rekondisi resmi dari Apple.
iPhone Xs Max. (Foto: Antara/Apple)

Jakarta - Dua smartphone besutan Apple yaitu iPhone XS dan iPhone XS Max masuk dalam program rekondisi (refurbished) resmi dari perusahaan teknologi berlogo buah apel tersebut.

Apple sudah sejak lama memiliki program certified refurbished, berupa ponsel lama yang diperbaiki dan seluruhnya sudah diperiksa dan dibersihkan oleh Apple. 

Dikutip dari situs resmi Apple, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 21 Januari 2020, produk cacat memakai baterai dan bodi luar baru, dijual lengkap dengan semua aksesoris di dalam kemasan kardus baru. 

iPhone XS dan iPhone XS Max, yang meluncur pada 2018, versi certified refurbished seharga masing-masing 699 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 9,5 juta, dan 799 dolar atau sekitar Rp 10 jutaan, keduanya dalam versi 64GB. 

Selain kedua ponsel pintar itu, Apple juga menjual iPhone X versi rekondisi seharga 599 dolar atau sekira Rp 8 jutaan.

Ponsel certified refurbished dijual lebih murah dibandingkan ponsel baru. iPhone XS baru dijual seharga 899 dolar atau sekitar Rp 12 jutaan, sedangkan iPhone XS Max seharga 999 dolar atau sekitar Rp 13 jutaan.

Selain iPhone, Apple juga memiliki iPad dan iPad Pro versi certified refurbished, dengan harga mulai dari 329 dolar atau sekitar Rp 4 jutaan. []

Berita terkait
iPhone 11 Pro Kalah Cepat dengan iPhone XS
Meski dibanderol dengan harga mahal, ternyata menurut uji coba, kecepatan download iPhone 11 Pro lebih lemot dibandingkan pendahulunya iPhone XS.
iPhone XR Paling Laris di Kuartal Ketiga 2019
Lembaga riset Counterpoint Research merilis catatannya bahwa iPhone XR sebagai ponsel terlaris pada kuartal ketiga tahun 2019 secara global.
Lima iPhone Akan Dirilis Apple 2020
Analis Apple Ming Chi Kuo memprediksi produsen smartphone berlogo buah apel itu akan meluncurkan lima iPhone teranyar pada 2020.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.