Investor Dipermudah Kembangkan Energi Panas Bumi

Kementerian ESDM terus melakukan terobosan-terobosan inovasi dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi kontraktor di sektor panas bumi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melambaikan tangan usai rapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan terobosan-terobosan invoasi dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi kontraktor di sektor panas bumi. Ini bertujuan untuk memudahkan para kontraktor dan investor mengembangkan energi panas bumi yang ada di Indonesia.

Kemudahan yang diberikan antara lain dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dalam UU tersebut tercantum bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dapat dilakukan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Baca Juga: Energi Terbarukan Ramah Lingkungan di Malang 

"Selain itu, kami juga mengimbau kontraktor panas bumi untuk melakukan program kesejahteraan masyarakat dan CSR (corporate social responsibility), serta mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan pendapatan daerah dari bonus produksi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui siaran pers Kementerian ESDM, seperti dikutip Tagar, Rabu, 9 September 2020.

Bauran energi dari EBT ditargetkan mencapai 23% pada tahun 2025.

Energi TerbarukanENERGI TERBARUKAN: Energi terbarukan adalah sumber-sumber energi yang dapat habis secara alamiah, yang berasal dari elemen-elemen alam yang tersedia di bumi dalam jumlah besar sebagai "proses alam yang berkelanjutan", seperti tenaga surya, tenaga angin, arus airproses biologi, panas bumi, dan tumbuhan. (Foto: Ist)

Selain itu, pemerintah juga menggalakkan pembangunan panas bumi berbasis regional melalui program Flores Geothermal Island (FGI). "Untuk memenuhi kebutuhan listrik Pulau Flores dari energi panas bumi dan mengoptimalisasi pemanfaatan tidak langsung. Nantinya program ini juga akan diaplikasikan di daerah lain, setelah FGI berjalan dengan baik," ucap Arifin.

Untuk menarik investasi di sektor panas bumi, kata Arifin, pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea masuk impor.

Sedangkan, untuk mengurangi risiko kontraktor, kata dia, pemerintah juga menginisiasi skema pembangunan PLTP di mana pengeboran dilakukan pemerintah. "Pemerintah menyediakan skema pembangunan PLTP, di mana aktivitas eksplorasi dilakukan oleh pemerintah," ujar Arifin.

Kini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden untuk mengatur kembali harga energi terbarukan. Ini dilakukan, kata Arifin, untuk menarik investasi di sektor EBT, termasuk pada pengembangan panas bumi.

Baca Juga: BUMN Percepat Pemanfaatan 1,4 GWp Energi Surya

Seperti diketahui, bauran energi dari EBT ditargetkan mencapai 23% pada tahun 2025, dengan konsumsi energi per kapita mencapai 1,4 ton of oil equivalent (ToE) dan konsumsi listrik per kapita sebanyak 2.500 kWh. "Selanjutnya, di tahun 2050, bauran energi dari EBT diproyeksikan terus meningkat hingga 31% dengan konsumsi energi per kapita mencapai 3,2 ToE dan konsumsi listrik per kapita mencapai 7.000 kWh," kata Arifin. []

Berita terkait
Pengembangan Energi Terbarukan Pasca Pandemi Covid-19
Sekitar 67 persen dari bauran energi Indonesia masih berasal dari bahan bakar fosil. Persentase tersebut semakin meningkat setiap tahunnya.
ID Next Leader Himpun Anak Muda Bicara Energi Terbarukan
ID Next Leader berkolaborasi dengan @america mengadakan event yang diberi nama “Environment, Green Energy and Policy: What’s Next”.
Erick Thohir Minta BUMN Investasi Energi Terbarukan
Menteri BUMN Erick Thohir mendorong perseroan pelat merah sektor energi untuk memulai investasi pada sumber energi terbarukan.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.