Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta pemerintah desa atau kalurahan agar segera mengeksesuki Dana Desa untuk penangan Covid-19. Desa tak perlu ragu untuk menggunakan dana tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, sejauh ini belum ada desa yang menggunakan dana tersebut. Padahal sudah ada intruksi Gubernur DIY mengenai hal ini. “Penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 sudah ada dalam Instruksi Gubernur DIY,” kata Baskara Aji kepada wartawan di Kantor Kepatihan, Pemda DIY, Minggu, 31 Januari 2021.
Baca Juga:
Sekda merujuk pada instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dalam poin nomor sembilan tertulis, bahwa desa diperbolehkan mengakses Dana Desa untuk pendirian posko corona dan berbagai hal lain terkait corona.
Antara ragu-ragu dan belum melaksanakan.
Hal ini menyusul permintaan pusat soal karantina wilayah diperketat hingga tingkat RT/RW. Sudah ada payung hukum terkait penggunaan dana desa. Namun, masih ada desa yang ragu mengeksekusi dana desa. “Antara ragu-ragu dan belum melaksanakan,” ucap dia.
Baca Juga:
Untuk mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa.
Lebih lanjut, penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel transparan dan bertanggung jawab. “Rencananya Pemda DIY ingin mempertemuan Sri Sultan dengan pemerintah kabupate/ kota untuk membahas hal ini,” katanya. []