Retribusi Parkir di Kabupaten Cirebon Masih Rendah

Sistem pungutan retribusi parkir di Kabupaten Cirebon, Jabar, sejauh ini sifatnya masih bentuk pungutan biasa
Kantor Dishub Kabupaten Cirebon, Jabar (Foto: Tagar/Charles).

Cirebon - Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menegaskan bahwa retribusi yang bersumber dari parkir masih terus berjalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun secara jumlah masih dikatakan belum stabil dan siap terus meningkatkan jumlah dari tahun ke tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kabupaten Cirebon, Eko Nugroho, mengaku meski pendapatan setiap tahunnya tidak tetap, namun pendapatan retribusi selalu ada. Manakala dinilai masih minim, pihaknya terbuka, siap menjalankan program terbaik, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir ini.

"Kita eksekutif siap. Apalagi ketika programnya bagus. Jadi ketika ada usulan yang sifatnya bagus untuk peningkatan PAD apapun bentuknya, kita terima. Kita siap melaksanakan," kata Eko kepada wartawan, 10 Agustus 2020.

Menurut Eko, untuk sistem pungutan retribusi parkir yang menjadi kewenangan pihaknya, sejauh ini sifatnya masih bentuk pungutan biasa. Yakni pungutan melalui juru parkir yang ada di lapangan. 

Berkaitan dengan pendapatan, pihaknya mengaku tidak bisa mematok. Pasalnya, berkaitan dengan parkir, selalu dinamis. Tidak tetap, ataupun statis. "Jadi karena memang porsinya segitu. Kan parkir itu dinamis. Kalau hari ini ada, besok tidak bisa dipastikan. Bisa saja tiada. Tidak bisa, memperbandingkan dengan jumlah kendaraan. Ini kan berkaitan dengan pergerakan orang," tutur Eko.

Misalnya, lanjut dia, saat musim hujan pendapatan parkir tentu tidak sama dengan saat musim kemarau. Artinya sejauh ini pendapatannya selalu menyesuaikan suasana. "Kalau tokonya tutup, ya tidak ada juru parkir. Atau pasarnya pindah, ya berubah lagi kondisinya," ujar Eko.

Untuk Dishub, kata dia, hanya menarik retribusi parkir yang memanfaatkan ruas jalan. Berbeda dengan parkir yang ada di swalayan yang sudah masuk ke pajak parkir. "Untuk swalayan, sudah bukan lagi retribusi. Sudah masuk ke pajak. Yang masuk Dishub, yang dipinggir jalan," kata Eko. []

Berita terkait
Nasib Usaha Hiburan di Kota Cirebon pada Masa AKB
Alasan belum diijinkannya tempat hiburan malam untuk beroperasi karena resiko penularan di tempat tersebut masih cukup tinggi
Pelayanan di Kantor Dishub Kabupaten Cirebon Normal
Seorang pegawai Dishub Kabupaten Cirebon, Jabar, yang terkonfirmasi positif Covid-19 terpapar saat tugas di luar daerah
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.