Inilah 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan, termasuk rawat inap maupun rawat jalan.
Ilustrasi. (Foto:Tagar/wikipedia.org/BPJS Kesehatan).

Jakarta - Pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan.

Dengan adanya JKN, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan, termasuk rawat inap maupun rawat jalan.

Namun ternyata tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang dicanangkan pemerintah.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.

2. Pengobatan infertilitas atau mandul.

3. Perataan gigi atau ortodonti.

4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.

5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.

Baca Juga: Trending Nomor 1 di YouTube Music, Berikut Lirik Lagu Madiun Ngawi oleh Denny Caknan ft Happy Asmara

6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.

7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.

8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.

9. Alat dan obat kontrasepsi.

10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.

13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.

16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain. 


Demikian daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan untuk diketahui masyarakat, terutama yang menjadi peserta aktif mengenai pelayanan serta hal-hal yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. []


Baca Juga

Berita terkait
Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan jadi syarat untuk jual beli tanah untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
Ingin Klaim BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Batasan Waktunya
Berikut merupakan syarat kelengkapan administrasi klaim umum jika kalian ingin mengklaim asuransi ke BPJS Kesehatan. Yuk simak ulasannya.
Apa Perbedaan BPJS Kesehatan, JKN dan KIS?
Banyak masyarakat yang gagal menikmati manfaat dari ketiganya akibat tidak mengetahui kebijakan dan fungsi serta cakupan pelayanannya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi