Ini Yang Diwaspadai Jelang Mudik Menurut Damkar Gowa

Menurut Damkar Gowa, ini enam poin yang harus anda ketahui sebelum mudik, berikut poin-poinnya.
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. (foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menyampaikan enam poin penting yang harus diwaspadai jelang perjalan mudik lebaran.

Ke enam poin tersebut diantaranya Pertama, memastikan bahwa seluruh peralatan yang menggunakan tenaga listrik sudah dalam keadaan Off (mati) sebelum meninggalkan rumah, sebab 73 persen penyebab kebakaran di Kabupaten Gowa disebabkan oleh listrik.

Kedua, Memastikan peralatan dapur terutama kompor gas dan tabung gas dalam keadaan tertutup atau tidak terhubung atau tidak dalam keadaan bocor.

Ketiga, memastikan bahwa bahan-bahan yang mudah terbakar dalam rumah seperti bensin dan bahan bakar lainnya sudah diamankan sebelum meninggalkan rumah.

Keempat, bagi yang tinggal dalam Kompleks Perumahan agar melaporkan kepergiannya kepada petugas keamanan setempat (Satpam, jika ada) atau tetangga agar rumah anda tetap terjaga/terawasi.

Kelima, bagi perusahaan industri, pabrik dan kegiatan usaha pengolahan skala besar yang ada di Kabupaten Gowa, agar dapat mengatur dan mensiagakan petugas keselamatan kebakarannya masing-masing untuk tetap bertugas selama libur secara bergiliran dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gowa di Hotline 0411-861 036 (online 24 jam).

Keenam, senantiasa selalu berdoa agar rumah, kantor dan seluruh wilayah Kabupaten Gowa terhindar dari bahaya Kebakaran.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Damkar Gowa, Rostam Razak juga mengimbau kepada masyarakat yang mudik lebaran dan meninggalkan rumah untuk waspada bahaya kebakaran.

"Kami mengimbau agar para warga baik yang tidak mudik terlebih yang akan mudik dan meninggalkan rumahnya berhari-hari ke depan agar memastikan selalu sadar akan bahaya kebakaran," tuturnya Jumat 31 Mei 2019.

Lanjutnya, kebakaran bisa saja terjadi melalui kompor dan tabung gas, arus listrik, media charger Handphone (HP), obat nyamuk hingga lilin.

"Kami juga imbau bagi yang meninggalkan rumahnya selama mudik atau warga yang meninggalkan rumahnya saat bepergian salat tarawih maupun salat Idul Fitri nanti untuk tetap memperhatikan kondisi-kondisi riskan tersebut," tambahnya.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat  diharapkan dapat mempedomani keenam poin waspada diatas. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.