Waspada Cincau Berformalin di Gowa

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Gowa Mengamankan 64 Ember Cincau berformalin di Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menunjuk barang bukti Sebanyak 64 ember Cincau siap jual di Polres Gowa, Rabu 29 Maret 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Gowa amankan 64 ember Cincau berformalin dari tangan dua pedagang yakni TBK (62) dan PDR (50).

Dalam Press Conference, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, terungkapnya Cincau berformalin ini saat Tim Satgas Pangan Polres Gowa melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) pasar dan menemukan 64 ember Cincau yang siap di pasarkan.

"Tim Satgas beberapa waktu lalu melakukan sidak di sejumlah pasar, dan kami menemukan 64 ember Cincau siap jual, setelah melalui uji Laboratorium Forensik (Labfor) 64 ember berisi Cincau ini positif mengandung Formalin," ungkapnya di halaman Mapolres Gowa, Rabu 29 Mei 2019.

Sementara itu, salah seorang tersangka TBK yang merupakan pembuat Cincau mengaku sudah lima tahun menggeluti usaha tersebut dan di jual menjelang bulan Ramadan di sejumlah pasar di Kabupaten Gowa yakni di Pasar Minasa Upa, Pasar Tumpah di Kecamatan Pallangga, dan Pasar Panciro.

"Kalau menjual Cincau saya sudah lima tahun, kami jualnya musiman hanya pada saat bulan Ramadan saja," tuturnya.

Diketahui, harga Cincau per ember dijual ke pasaran mulai dari harga Rp 60 ribu hingga Rp 75 ribu per ember.

Dari tangan kedua pelaku, Polres Gowa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 64 ember berisi Cincau, empat ember kosong bekas Cincau, satu jaringan warna putih berisi cairan bening, dan satu unit mobil Pick Up Nomor Polisi DD 8606 BC.

AKP Tambunan mengimbau kepada Masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih jajanan, dan segera laporkan jika ada oknum yang melakukan penimbunan maupun adanya indikasi mencampur bahan pengawet.

Keduanya di jerat pasal 135 dan atau Pasal 136 huruf B, undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 10 milyar. []

Baca juga:

Berita terkait