Gowa - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengimbau, menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gowa dilarang menerima parcel, bingkisan lebaran atau yang berhubungan dengan gratifikasi. Tidak hanya itu, Bupati Adnan juga melarang menggunakan kendaraan dinas saat lebaran ataupun mudik.
"Meski surat edaran penggunaan mobil dinas tersebut belum diedarkan, tetapi memang ada larangan seperti itu dari pusat," tutur Bupati Adnan saat ditemui di Kantor Bupati Gowa, Rabu 29 Mei 2019.
Sementara, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas tanggal 10 Juni mendatang agar diberikan sanksi hukuman disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagai ASN.
Hal ini tentu sesuai dengan surat edaran hari libur nasional yang ditetapkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Dimana, surat edaran yang bernomor 800/376/BKPSDM menjelaskan, penetapan hari cuti bersama jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sedangkan libur nasional ditetapkan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019.
"Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengeluarkan edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2019 terkait lebaran Idul fitri 1440 Hijriah, adanya penetapan hari libur nasional ini agar seluruh ASN di Indonesia, terkhusus di Gowa bisa fokus menyambut lebaran mendatang," tegas Wabup Gowa.
Baca juga:
- Polres Gowa Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal
- Pimpinan Jemaah An-Nadzir Gowa Meninggal Dunia
- Penemuan Bom di Gowa Bukan Terkait Pemilu
- Pendaki Gowa Hilang Sejak Februari Akhirnya Ditemukan