Ini Strategi Jokowi Berantas Kapal Maling Ikan

Jokowi mampu berantas kapal maling ikan di perairan Indonesia, komitmen melakukan itu sudah tercantum dalam Nawacita
Capres Joko Widodo mengatakan di masanya ketika memimpin pemerintahan menyorot sumber daya alam maritim sebagai pemasukan untuk devisa negara. Hal itu disampaikan Jokowi saat debat capres kedua di otel Sultan, Jakarta pada Minggu (17/2). (Foto: Tagar/Gemilang)

Jakarta, (Tagar 21/2/2019) - Masa pemerintahan Joko Widodo tak bisa dipungkiri bahwa dirinya sudah melakukan pemberantasan kapal-kapal asing dalam kegiatan pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia. Ternyata ini sudah menjadi komitmen Jokowi yang telah tercantum dalam  “Nawacita”, yaitu “pemberantasan illegal, unregulated dan unreported fishing (IIU)”. 

Untuk mencapai itu semuanya, tentu saja sejumlah arah kebijakan strategis sudah dipersiapkan, antara lain adalah penguatan lembaga pengawasan laut, penguatan sarana sistem pengawasan perikanan, peningkatan koordinasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal di pelabuhan perikanan.    

Dalam  penguatan lembaga pengawasan laut, dilakukan dengan cara pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai satu lembaga yang mengintegrasikan pengawasan kegiatan di laut, termasuk illegal fishing dan pengembangan SOP pengawasan di laut; Penguatan dan integrasi sistem pengawasan berjenjang (Lembaga-Pemda-Masyarakat) Penguatan kelembagaan pengawas di tingkat daerah (provinsi, kabupaten, desa); Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawas laut dan perikanan termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS); Pengembangan sistem penindakan cepat dan terpadu.

Penguatan sarana sistem pengawasan perikanan dilakukan melalui Optimalisasi pelaksanaan MCS (Monitoring, Control, Surveillance) dalam pengelolaan perikanan, dan menyelenggarakan pengawasan di laut dalam satu sistem pengawasan yang terpadu; Meningkatkan dan menambah stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain, yang terintegrasi dengan VMS (Vessel monitoring system) terutama di titik-titik pintu masuknya kapal-kapal perikanan asing ke Indonesia (seperti Selat Malaka, Laut Natuna); Mewajibkan pemasangan transmitter VMS bagi kapal berukuran 30 GT ke atas serta menjadikan data VMS sebagai alat bukti dalam penegakan hukum; Peningkatan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli (penjagaan laut dan pantai) serta koordinasi antar negara; Memperkuat sarana dan prasarana/instrumen pengawasan masyarakat (Pokmas), dengan melengkapi sarana dan prasarana pengawasannya.

Melihat luasnya perairan di Indonesia dan juga tantangan yang dihadapi di sektor maritim, pemerintah membuka diri terhadap masukan berbagai pemangku kepentingan untuk terlibat dalam pembangunan sektor ini. Salah satunya adalah partisipasi masyarakat sipil dalam pembuatan rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Partisipasi seperti ini tidak akan terbatas hanya pada perencanaan, tapi juga pada saat implementasi dan pengawasan.

Sementara untuk memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing ini, tentu saja pemerintah melakukan berbagai tindakan tegas. Bentuk tindakan tegas pemerintah itu yaitu seperti penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dengan bantuan TNI Angkatan Laut.

Sudah ada ratusan kapal asing yang ditangkap dan ditenggelamkan karena tidak berizin. Inilah cara pemerintah melakukan pemberantasan terhadap illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia. 

Dalam melakukan pemberantasan tersebut, tentu saja Pemerintah juga tak lupa memikirkan cara untuk memelihara  dan mengoptimalkan sumber daya laut. Salah satunya melalui  proses hilirisasi produk-produk hasil laut.

Ini juga sebagai cara memberi nilai tambah perekonomian rakyat dan tentunya dalam membangun negara yang berdaulat. [] 

Berita terkait
0
PBB Desak Tindakan Ambisius untuk Lindungi Lautan
Ambisi yang lebih besar diperlukan pada semua tingkatan untuk mengatasi kondisi lautan yang mengerikan