Ini Sosok PNS yang Akan Terima THR Terbesar

Setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk menerima tunjangan hari raya (THR). Adapun besaran THR yang akan diterima tentu berbeda-beda.
Ilustrasi - THR. (Foto: Tagar/

TAGAR.id, Jakarta - Setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk menerima tunjangan hari raya (THR). Adapun besaran THR yang akan diterima oleh para abdi negara ini hingga pensiunan PNS akan berbeda-beda.

Hal itu tergantung dari golongan, tunjangan hingga instansi tempat mereka bekerja. Dengan demikian PNS yang dapat menerima THR terbesar tentu erat kaitannya dengan PNS dengan gaji terbesar. 

Seperti dirangkum Tagar.id, dari sejumlah sumber, gaji seorang PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Besaran gaji PNS ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi, yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. PNS mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merupakan instansi dengan tukin terbesar.

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni eselon I sebesar Rp 117.375.000.

Dengan ketentuan tersebut, maka THR yang diterima untuk posisi jabatan tertinggi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, mencapai Rp 123.276.200. Angka ini berasal dari gaji ditambah tukin.

Namun, pemerintah menyatakan, tukin yang diberikan sebesar 50%. Jadi, THR yang diterima pegawai pajak untuk posisi tertinggi menjadi Rp 64.588.700. []

Berita terkait
Peraturan Pemerintah Tentang THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
THR dan Gaji Ke-13 Tahun sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara
Aturan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 oleh Pemda
Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13
Pemkab Belitung Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2022
Prusahaan harus dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara