Bulukumba - Kasus penganiayaan yang dialami anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, Ridwan, dipicu ketersinggungan. Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Dasri, Selasa 3 November 2020.
"Terjadi ketersinggungan antara pelaku maupun korban. Karena ada ucapan dari korban yang dilontarkan sehingga membuat pelaku ini tersinggung," kata Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Dasri kepada Tagar saat ditemui di Mapolres Bulukumba, Selasa 3 November 2020.
Sementara ini pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba, kata Muh Dasri, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
Terjadi ketersinggungan antara pelaku maupun korban.
"Saat ini kita proses sesuai prosedur, apakah kemudian ada pembicaraan lanjut antara korban dengan terlapor, itu urusan belakang," sebutnya.
Baca juga:
- Curhatan Ridwan, Anggota Satpol PP Bulukumba Dianiaya 6 Pria
- Satpol PP di Rumah Wakil Ketua DPRD Bulukumba Dianiaya
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, Andi Baso Bintang, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa salah satu bawahannya itu kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memproses. Tetapi pendapat dari institusi itu adalah hal yang memalukan, apalagi setelah para pelaku diamankan ternyata masih ABG, dua antaranya berstatus pelajar SMA di Bulukumba," ucap Andi Baso Bintang.
Olehnya itu, Andi Baso Bintang berharap kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut. Namun, dirinya menyayangkan pelaku yang melibatkan anak pejabat Sekretaris Kecamatan serta anak seorang polisi di Bulukumba.
"Itu yang kami sayangkan, kalaupun kata damai kusus dari institusi kami tetap lanjut. Dari korban yang merupakan anggota Satpol, bersangkutan juga tetap melanjutkan sesuai proses hukum yang belaku. Belum ada terpikirkan kata damai," beber dia.
Sebelumnya, sebanyak enam orang pelaku penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di rumah pribadi milik Wakil Ketua DPRD Bulukumba telah diamankan petugas. Semuanya kini berada di Kepolisian Resor Bulukumba.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu. []