Ini Kisaran Biaya Membuat Paspor di Bantaeng

Layanan pembuat paspor sudah bisa dilakukan di Kabupaten Bantaeng, Ini kisaran biaya pembuatan paspor di bantaeng.
Jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel saat berkunjung ke MPP di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Jumat, 14 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Humas Bantaeng)

Bantaeng - Layanan imigrasi kini bisa diakses di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tepatnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantaeng, yang beralamat di jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang. Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Adapun biaya pengurusannya berkisar ratusan ribu rupiah.

Kepada mereka nanti kami akan menawarkan paspor 48 biasa seharga Rp 350.000 atau elektronik paspor (e-paspor)  seharga Rp 650.000.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan ham (Kemenkumham)  Sulsel, Dodi Karnida menyebutkan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 32 orang pemohon paspor. Mereka terdiri atas pemohon baru dan penggantian paspor.

"Kepada mereka nanti kami akan menawarkan paspor 48 biasa seharga Rp 350.000 atau elektronik paspor (e-paspor)  seharga Rp 650.000, pembayarannya melalui Kantor POS atau ATM terdekat," katanya saat melakukan kunjungan ke kantor layanan imigrasi di MPP Bantaeng, Jumat, 14 Agustus 2020.

Diketahui kedua jenis paspor tersebut sama-sama memiliki masa berlaku lima tahun. Namun bagi pemilik e-paspor bisa menikmati beberapa kelebihan sarana. Salah satunya adalah pemegangnya tidak perlu memohon visa untuk bepergian ke negara tertentu seperti Jepang dan Korea.

Jika ingin berkunjung ke negara itu, pemilik e-paspor cukup menyerahkan paspornya ke kedutaan untuk diregister. Setelag itu bisa langsung berangkat ke negara tersebut untuk tinggal selama beberapa hari tanpa visa.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan paspor antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta atau surat lahir, surat nikah atau ijazah.

Dodi menyebutkan bahwa tidak ada pembatasan bagi pemohon selama ia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Di MPP Bantaeng dan di kantor imigrasi manapun kami tidak akan membatasi permohonan paspor berdasarkan KTP yang dikeluarkan tetapi kami melayani seluruh WNI sehingga pelayanan hari ini tidak terbatas hanya bagi pemegang KTP Kabupaten Bantaeng. Yang penting pemohon ialah WNI," jelas Dodi.

Ia berharap agar pemohon dapat bertanggung jawab atas paspor yang dimilikinya. Karena ada sanksi apabila terjadi keteledoran, seperti rusak apalagi hilang.

"Setelah memiliki paspor agar dapat menggunakannya dengan baik, bukan untuk berbuat hal yang melanggar hukum dan jangan sampai paspornya hilang atau rusak karena untuk penggantian paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar satu Rp 1.000.000 dan kalau rusak dendanya Rp 500.000," jelasnya. []

Berita terkait
Sepi Pengunjung, Air Terjun Bissappu Bantaeng Direnovasi
Salah satu destinasi wisata di Kabupaten Bantaeng yakni air terjun Bissappu bakal direnovasi oleh Pemkab Bantaeng karena sepi pengunjung.
Angka Kecelakaan Meningkat saat Pandemi di Bantaeng
Satlantas Polres Bantaeng, Sulsel mencatat, sembilan pengendara sepeda motor meninggal akibat kecelakaan saat pandemi Covid-19. Ini penyebabnya.
Warga Bantaeng Tewas di Toilet Rumah Kos Makassar
Pria asal Kabupaten Bulukumba ditemukan meninggal dunia saat sedang memperbaiki toilet rumah kos di Kota Makassar.