Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 10 anak jalanan (anjal) yang mulai meresahkan warga di bawah Jembatan Muaro Panjalinan, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu, 8 Maret 2020.
Mereka diamankan berdasarkan atas laporan masyarakat setempat. Informasinya, mereka sudah berada di tempat tersebut sejak Sabtu, 7 Maret 2020.
"Masyarakat semakin resah karena dari remaja itu ada juga satu perempuan dalam rombongan tersebut," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, Minggu, 8 Maret 2020.
Alfiadi mengaku, pada malam sebelum diamankan, mereka telah sempat dibubarkan oleh unsur Kecamatan Koto Tangah, Karang Taruna, dan Pemuda Panca Marga, namun tak lama setelah diminta pergi kembali lagi.
"Bisa saja mereka melakukan perbuatan yang tidak diinginkan, bahkan mungkin mereka juga akan melakukan aksi tawuran," katanya.
Masyarakat semakin resah karena dari remaja itu ada juga satu perempuan dalam rombongan tersebut.
Agar tak terjadi keributan dengan masyarakat yang telah resah dengan kehadiran mereka, petugas menggelendang mereka ke Kantor Satpol PP Kota Padang, di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
"Mereka diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyerahkan mereka (anjal) itu," katanya.
Pihaknya sebut Alfiadi mengaku selalu melakukan pengawasan. Salah satunya adalah dengan patroli wilayah personel selalu disiagakan dalam rangka mencegah hal-hal yang menganggu ketertiban.
"Terutama setiap malam minggu yang serat akan aksi tawuran oleh para remaja, oleh karena itu kita sangat mengimbau peran serta semua pihak agar sama-sama menjaganya," tuturnya. []