Jakarta - Sukuk adalah investasi sesuai syariah yang aman dana menawarkan return menarik. Salah satu masalah dalam investasi adalah keinginan melakukan yang sesuai dengan Syariah.
Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah. Secara sederhana, obligasi negara dikategorikan menjadi dua bagian yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah.
Syariah dalam sukuk mengandung arti bahwa pemerintah menarik dana dari masyarakat di mana dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk peruntukan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.
Beberapa pengeluaran negara yang dibiayai sukuk seperti pembangunan infrastruktur. Selama tidak menyalahi aturan agama, pemerintah bisa menarik dana dari masyarakat lewat penerbitan sukuk.
Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan return untuk investor berupa kupon (bunga), dalam pengembalian sukuk biasanya berupa bagi hasil, fee margin, atau sumber lain sesuai dengan akad yang berlaku.
Cara Investasi SUKUK
- Anda perlu mengikuti langkah berikut untuk investasi di SUKUK, yaitu:
- Buka Rekening. Rekening dana bank umum dan Rekening surat berharga
- Sediakan Dana. Sesuai jumlah pesanan pembelian.
- Isi Formulir. Form pemesanan, menyampaikan fotocopy KTP, dan bukti setor
- Penjatahan & Setelmen. Menunggu hasil penjatahan dari Pemerintah.
Proses investasi bisa dilakukan di sejumlah agen penjualan SUKUK sebagai berikut:
- Bank BRISyariah
- Bank Central Asia
- Bank Commonwealth
- Bank Danamon Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank HSBC Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Maybank Indonesia
- Bank Mega
- Bank Muamalat Indonesia.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Yuk Simak, 5 Tips Investasi Obligasi Perusahaan
- 5 Risiko dalam Investasi Obligasi yang Perlu Anda Ketahui
- 4 Jenis Obligasi Berdasarkan Sistem Pembayaran Bunga
- Benarkah Investasi di Obligasi Negara Riter (ORI) Lebih Menguntungkan?