Ingin Dekat Keluarga, Mantan Wali Kota Makassar Dipindahkan ke Lapas Makassar

Ilham Arief S, terpidana tipikor kasus kerjasama instalasi pengolahan air PDAM Makassar.
Mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin (baju merah) saat proses pemindahan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Kelas 1A Makassar. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 18/2/2019) - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) resmi menjadi warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar. Permintannya pindah dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat disetujui Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Lapas Kelas 1A Makassar Budi Sarwono mengungkapkan, Ilham pindah sejak Sabtu (16/2). "Jadi setelah kita koordinasi dengan Kepala Lapas Sukamiskin kemudian prosesnya langsung kita laksanakan pemindahannya. Mereka juga minta bantu soal transportasinya jadi kita jemput baru langsung bawa ke sini," jelas Budi dalam eskpos pemindahan di kantornya, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (18/2).

Budi menjelaskan, pemindahan merupakan wujud diterimanya permintaan Ilham melanjutkan sisa hukuman di Lapas Makassar. Mantan Wali Kota Makassar dua periode itu di tempatkan di kamar E, Blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama dengan napi koruptor lainnya.

"Pemindahan pembinaan karena ingin dekat dengan keluarga tadi pagi saya tanya karena kemarin ada mertuanya sakit jadi sebenarnya yang bersangkutan sudah pengen pindah. Tapi kan proses jalan Alhamdulillah disetujui. biaya pemindahan ditanggung pribadi permohonan sendiri pribadi, kalau dari kita pasti alasannya kita keamanan," jelas Budi.

Baca juga: Wali Kota Makassar Sebut Kota Kalau Secara Islami Paling Tidak Toleran

Terpisah, Ilham mengaku lega permintaan pemindahannya yang memakan waktu panjang akhirnya disetujui. "Saya berterima kasih, karena saya bisa diterima menjadi napi di sini, karena biar bagaimana kalau lapas ini tidak bisa menerima kami saya tidak bisa datang ke Makassar," akunya.

Ilham menjabat sebagai Wali Kota Makassar sejak 2004-2009. Masa jabatannya berlanjut di periode berikutnya, 2009-2014. Di masa menjabat sebagai Kepala Daerah, Ilham terbukti melakukan korupsi dana negara atas kasus kerjasama instalasi pengolahan air II Panaikang di PDAM Makassar periode 2007-2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya pada 10 Juli 2015. Perkara berjalan, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ilham 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Saat ini, sisa masa kurungan Ilham empat bulan. Diperkirakan masa hukuman akan berakhir pada 15 Juli 2019 mendatang. "Saya bersyukur bulan ini bisa pindah ke Makassar, itu yang saya syukuri jadi seperti itulah sudah bisa dekat sama keluarga, sahabat dan lebih penting lagi dekat dengan teman-teman," pungkasnya.

Baca juga: Rumah Ketua MUI Makassar Diteror, Polisi: Dendam Zaman Soeharto

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.