Indonesia "Usir" Dua Warga Negara Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, Indonesia, mengusir dua warga Negara Malaysia, karena izin berkunjung kedaluwarsa.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh saat berfoto bersama dengan dua Warga Negara Malaysia, sebelum dilakukan deportasi. (Foto: istimewa).

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, Indonesia, memutuskan mengusir dua warga Negara Malaysia ke negara asal, karena izin berkunjungnya sudah kedaluwarsa.

Dua orang itu dideportasi pada Kamis, 8 Agustus 2019, menggunakan pesawat komersil dari Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara. Sesuai dengan tempat mereka datang pada tahun 2017.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar menceritakan, dua warga Negara Malaysia ini masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan dengan batas waktu tinggal paling lama 30 hari, terhitung sejak 1 September 2017.

Ia melanjutkan, mereka menginjak Bumi Serambi Makkah dengan alasan mengunjungi saudara suaminya yang tinggal di Aceh Timur. Namun, mereka tidak kunjung pulang ke Negeri Jiran dengan alasan sibuk menemani dan mengobati anaknya yang sedang sakit.

“Mereka beralasan karena anaknya sedang sakit, sehingga tidak pulang dengan tepat waktu," tutur Mirza.

Selain itu, WN asing itu juga menyatakan memiliki suami yang tinggal di wilayah Aceh Timur.

Mereka beralasan karena anaknya sedang sakit.

Karena telah melebihi izin masa tinggal selama 666 hari, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menetapkan harus bertindak tegas untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negera asal.

"Kerena keduanya telah melebihi izin tinggal, maka langsung kita ambil tindakan berupa melakukan deportasi," ujar dia.

Supaya tidak mengulangi kembali perbuatan melawan hukum ini, pihak Imigrasi Aceh memutuskan untuk mencekal dua warga Negara Malaysia itu untuk masuk lagi ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ia melanjutkan, saat proses deportasi, pihaknya tidak mengalami masalah sedikitpun karena sudah berkoordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Warga Negara Malaysia itu masuk ke Aceh melalui Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara sejak tahun 2017. Pada saat proses deportasi tidak ada kendala apa pun, semuanya berjalan dengan lancar," kata Mirza.

Baca juga:



Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.