Yogyakarta, (Tagar 19/3/2018) - Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, memberikan landasan hukum dalam pembentukan sistem penanggulangan bencana. Namun, sejauh ini DIY sebagai wilayah rawan bencana belum diikuti oleh penanganan bencana yang memadai.
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Paku Alam X mengatakan, DIY merupakan daerah bencana sehingga harus serius mengimplentasikan UU tersebut.
"Sampai saat ini perspektif bencana belum menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat," katanya saat peresmian pembentukan dan Pengembangan Kelurahan Tangguh Bencana (Katana) di Yogyakarta, Senin (19/3).
Padahal, kata dia, DIY bisa dibilang lengkap potensi bencananya seperti erupsi Merapi, longsor, banjir, angin ribut, gempa serta potensi adanya tsunami.
"Tercatat ada 300 desa/kelurahan di DIY yang memiliki potensi bencana alam. Namun, dari jumlah itu baru 186 desa/kelurahan yang sudah masuk dalam kategori tangguh bencana," paparnya.
Dia mengapresiasi pembentukan Katana ini. Alasannya, bagi Proivinsi DIY pencegahan secara prefentif dan prefesif harus menjadi budaya. "Sebelum bencana datang hendaknya ada upaya dari warga," pintanya.
Di tempat yang sama, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana menyebutkan, Katana di Kota Yogyakarta sudah terbentuk di 10 kelurahan. Yakni meliputi Kelurahan Pringgokusuman, Mantrijeron, Giwangan, Bausasran, Pakuncen, Bumijo, Sosromenduran, Suryodiningratan, Brontokusuman dan Warungboto.
Menurut dia, pembentukan Katana merupakan bagian mewujudkan masyarakat yang memiliki kesiapsiagaan dan kesiagaan menghadapi bencana.
"Ini merupakan mitigasi bencana, bagaimana mengurangi resiko yang ditimbulkannya," kata Biwara. (ans)