Implementasi Aturan TKDN Proyek Listrik Kian Penting

Kemenperin dorong implementasi peraturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) proyek listrik mengingat industri pendukung terus berkembang
Ilustrasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). (Foto: Pixabay)

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus mendorong implementasi peraturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau kandungan lokal dalam proyek-proyek ketenagalistrikan untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional dan industri nasional. Menurut Direktur Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian Zakiyudin, langkah tersebut kian penting mengingat industri mesin peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia telah berkembang cukup baik sehingga mampu memproduksi berbagai produk peralatan pembangkit, transmisi dan distribusi listrik.

“Produk-produk yang telah dihasilkan industri dalam negeri sudah cukup membanggakan, meliputi komponen utama pembangkit seperti boiler (s/d 1000 MW - megawatt), power transformator (s/d 500kV - kilovolt). Gas insulated switchgearp Pompa, balance of plant (BOP), tower transmisi, konduktor, trafo distribusi, panel listrik, dan sebagainya,” katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Penggunaan produk dalam negeri butuh dukungan semua pihak

Zakiyudin menambahkan, forum yang diikuti berbagai pemangku kepentingan ini sangat penting sebagai upaya untuk berkoordinasi dalam rangka mensukseskan program percepatan pembangunan pembangkit 35.000 MV dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk proyek-proyek ketenagalistrikan. “Kesuksesan program 35.000 MV ini akan berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional dan industri nasional,” jelasnya.

Ia mengatakan untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang TKDN dalam pembangunan infrastruktur khususnya program percepatan 35.000 MW. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan diharapkan juga menjadi lokomotif yang menarik industri-industri pendukungnya.

Kebijakan penggunaan produk dalam negeri memerlukan dukungan dari semua pihak, baik dari Kementerian dan instansi pemerintah, BUMN, lembaga riset, lembaga keuangan,industri dalam negeri dan lembaga survei. “Kami mengapresiasi dukungan PT PLN (Persero)  terhadap implementasi peraturan TKDN dalam proyek-proyek ketenagalistrikan,”kata Zakiyudin.

Kemenperin telah memberikan ketentuan mengenai TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Perindustrian No. 54/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin menyediakan pangsa pasar untuk produsen mesin peralatan listrik dalam negeri.

Zakiyudin mengakui, dalam implementasi peraturan TKDN memang masih banyak hambatan dan permasalahan. Namun pemerintah akan terus mendukung dan mendorong implementasi peraturan TKDN dan terus menyempurnakan peraturan yang ada. “Kami juga sangat terbuka terhadap segala masukan untuk lebih menguatkan peraturan TKDN khususnya pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,”katanya. 

Berita terkait
Menteri ESDM Resmikan Proyek Kelistrikan di NTB-NTT
Menteri ESDM Ignasius Jonan meresmikan proyek infrastruktur kelistrikan di NTB dan NTT di Kabupaten Sumbawa.
Demokrat Minta Listrik, Jokowi Justru Bikin Nyala Proyek Mangkrak SBY
Demokrat minta listrik, Jokowi justru bikin nyala proyek mangkrak SBY. "Listrik itu kebutuhan. Bahkan bagi saya, listrik itu sudah menjadi kebutuhan pokok di masa sekarang,” kata Punding LH Bangkan.
Investasi Turki di Proyek Listrik Geothermal 220 Megawatt di Aceh
"Kita tender 160 megawat, tapi potensi geothermal di Gunong Geurudong mencapai 220 megawat, jadi total investasi sekitar 1 Milyar Dollar,” kata Mehmet Emin Hitay