Medan - A alias RS warga Bintang Terang, Desa Muliorejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
RS ditangkap personel Kepolisian Sektor Sunggal, Resor Kota Medan di kawasan Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Dua temannya saat kejadian penangkapan berhasil kabur dari sergapan polisi.
Kepala Polsek Sunggal, Komisaris Polisi Yasir Ahmadi membenarkan anak buahnya menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Semula pihaknya menerima informasi dari warga adanya peredaran narkoba di seputaran lokasi. Menerima informasi tersebut, personel diterjunkan melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pemantauan, personel melihat para pelaku sedang berkumpul dan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat pelaku melihat polisi, mereka kabur. Polisi mengejar dan berhasil menangkap A alias RS.
Dia kami persangkakan melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
"Dua orang pelaku melarikan diri dan A diamankan. Kecurigaan kami muncul karena gerak-gerik mereka, apalagi saat personel datang mereka berusaha kabur. Dari A kami temukan narkotika jenis sabu," tuturnya, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Menurut Yasir, pengakuan RS kepada petugas yang memeriksanya, sengaja menjual narkoba karena impitan ekonomi di masa pandemi. RS mendapatkan pasokan narkoba dari rekannya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami tahan di ruang tahanan Polsek Sunggal. Dia kami persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ungkapnya.[]