Makassar - Rumah Detensi Imigrasi Makassar menangkap seorang imigran yang kedapatan bekerja sebagai penjaga toko di salah satu pasar tekstil di Makassar Sulawesi Selatan. Imigran perempuan asal Afghanistan ini ketahuan setelah menawarkan barang dagangan secara live di Media Sosial (Medsos), Senin 9 Maret 2020.
Tim dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendatangi toko di Pasar Butung Makassar. Tim mendapati Zuleykha tengah berjualan di toko milik kawannya yang khusus menjual pakaian dan produk tekstil.
Untuk sementara kita lakukan secara persuasif, kami sampaikan dulu kalau itu melanggar peraturan.
Tim Rudenim membawa Zuleykha bersama anaknya ke kantor Rudenim untuk diperiksa. Zuleykha merupakan Imigran asal Afghanistan yang baru ikut kawannya itu beberapa pekan.
Sampai ketahuan setelah ia memasarkan dagangan kawannya itu secara live di media sosial. Unggahan Zuleykha ini menjadi panduan Tim Rudenim melacak Zulykha.
Meskipun ia tahu bahwa ia tidak boleh bekerja, namun ia mengaku tidak mengerti jika ia tak bisa menawarkan dagangan milik kawannya via internet atau berdagang online.
“Saya punya teman minta bantu, saya datang bantu. Sekarang di sini, saya tahu tapi saya juga tidak kerja. Jadi saya bantu, masalah tidak tahu,” aku Zuleykha.
Rudenim Makassar memeriksa Zuleykha dan akan memintanya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Rudenim Makassar baru akan menahan Zuleykha jika terbukti kembali mengulangi pelanggarannya.
“Untuk sementara kita lakukan secara persuasif, kami sampaikan dulu kalau itu melanggar peraturan. Setelah itu, buat pernyataan tidak akan dilakukan kembali, Jika terulang akan kami tahan untuk pembinaan di Rumah Detensi Makassar,” ungkap Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang.
Zulykha selama ini tinggal di rumah khusus penampungan imigran di Jalan Daeng Tata Makassar, bersama puluhan imigran lainnya. Ia masuk ke Indonesia setelah meninggalkan Kabul Afghanistan, 6 tahun lalu. Setelah terdampar di Medan, Sumatera Utara, ia kemudian dibawa ke Makassar Sulawesi Selatan tahun 2014 lalu. []