Makassar - Dua pemuda ditangkap personel Tim Penikam Polrestabes Makassar, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Rappokalling, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 8 Maret 2020.
Kedua pelaku, AD 19 tahun dan DS 18 tahun tertangkap saat hendak melakukan transaksi. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui ketika personel Tim Penikam Polrestabes Makassar melakukan patroli sekitar lokasi menemukan pemuda dengan gerak gerik mencurigakan. Ketika polisi mendatangi keduanya, mereka justru kabur.
Salah satu pelaku berusaha melarikan diri masuk ke dalam rumah dan membuang barang buktiknya.
Komandan Tim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda mengatakan, pihaknya meringkus kedua pengedar tembakau sintetis ini ketika pihaknya melakukan patroli.
“Salah satu pelaku berusaha melarikan diri masuk ke dalam rumah dan membuang barang buktiknya. Tetapi setelah melakukan pencarian barang bukti, kami amankan tiga sachet tembakau sintetis dari tangan AD dan DS,” kata Arif Muda, Senin 9 Maret 2020.
Rencananya, kata Arif Muda mereka akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat personel Tim Penikam Polrestabes Makassar datang di lokasi.
“Cara penjualannya ini dia tempelkan sachet tembakau sintetis di pinggir-pinggir jalan, setelah mereka berkomunikasi sebelumnya. Pembelinya berhasil kabur,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah pelaku, personel Tim Penikam Polrestabes Makassar juga mengamankan barang bukti satu paket alat isap narkotika jenis sabu, namun kedua pelaku pengedar tembakau sintetis ini mengelak jika alat isap sabu tersebut bukan miliknya, sehingga kedua dibawa ke Mapolrestabes Makassar.
“Jadi selain tiga sachet tembakau sintetis yang kami amankan, ada satu alat isap sabu bersama pirex. Keduanya kami serahkan ke Polrestabes Makassar untuk dikembangkan,” terangnya.
Kedua pengedar tembakau sintetis bersama barang buktinya telah berada di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut. []