Imbauan untuk Ojol Saat Wabah Corona di Yogyakarta

Satpol PP Kota Yogyakarta dalam seminggu terakhir gencar membubarkan kerumunan massa, termasuk ojol yang berkerumun.
Mayoritas driver ojek online di Yogyakarta merasakan dampak penurunan pendapatan saat pemberlakuan kebijakan kuliah daring dan sekolah diliburkan. (Foto: Tagar/ Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Yogyakarta membubarkan tempat-tempat nongkrong selama masa tanggap darurat bencana Corona atau Covid-19. Pembubaran kerumunan massa termasuk di kawasan yang selama ini menjadi favorit nongkrong, seperti Warmindo, Titik Nol Kilometer, kafe, game online, hingga tempat mangkal ojek online (ojol).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengungkapkan hal tersebut menyusul kebijakan yang sudah diberlakukan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang Masa Tanggap Darurat Bencana Corona di DIY, yang berlaku sejak 20 Maret - 29 Mei 2020.

Menurut dia, mereka yang nongkrong diimbau membubarkan diri. Pemantauan kerumunan dilakukan setiap hari; pagi, siang, sore bahkan malam hari tidak mengenal waktu. Tidak hanya membubarkan anak-anak nongkrong yang membandel, penertiban juga berlaku bagi driver ojek online yang berkumpul di satu titik.

"Ojol kalau berkerumun kita arahkan untuk berpencar. Mereka juga dibutuhkan untuk melayani jasa antar. Namun tetap kita imbau untuk tidak berkerumun," kata Agus kepada Tagar melalui panggilan seluler pada Jumat, 27 Maret 2020.

Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan penertiban sejak satu minggu lalu. Pembubaran dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sejak razia di beberapa tempat keramaian, kerumunan massa sudah berkurang. Itu artinya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pandemi virus Corona sudah lebih baik.

Ojol kalau berkerumun kita arahkan untuk berpencar. Mereka juga dibutuhkan untuk melayani jasa antar.

Agus menyarankan kepada para pedagang atau cafe-cafe tutup sementara. Jika tidak dimungkinkan, mereka bisa mengubah sistem pembelian dengan cara take away atau dibawa pulang. "Agar mengurangi kerumunan," kata dia.

Pasal dan Saksi yang Diterapkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan petugas kepolisian juga melakukan penertiban kepada sejumlah masyarakat yang masih ngeyel beraktivitas di luar yang tidak berkepentingan. Langkah pertama, mengimbau membubarkan diri secara santun.

Namun, jika tidak mengikuti imbauan petugas akan dilakukan pembubaran paksa. "Jika ngeyel kita beri tindakan berupa penegakan hukum. Sebagaimana diatur dalam UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, serta KUHP Pasal 212, 214, 216, dan 218," katanya.

Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular pasal 14 ayat 1 menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta. Ayat 2 karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 500 ribu

Undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan di KHUP meliputi empat pasal, yakni:

  1. Pasal 212 KUHP melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
  2. Pasal 214 KUHP jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara
  3. Pasal 216 KUHP ayat 1 tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
  4. Pasal 218 KUHP barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu. []

Baca Juga:

Berita terkait
Nasib UMKM Yogyakarta Saat Wabah Corona
UMKM dan lainnya di Yogyakarta yang terdampak Corona mendapat keringanan dari perbankan.
Syarat Mudik ke Yogyakarta Saat Wabah Corona
Para perantau boleh pulang ke Yogyakarta, tapi syaratnya harus bersedia mengisolasi diri selama 14 hari.
Kisah 6 Tenaga Puskesmas di Yogyakarta Gejala Corona
Enam petugas puskesmas di Yogyakarta mengalami gejala Corona setelah menangani pasien positif Covid-19.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.