Imbauan Polda Jawa Timur Tak Gelar Takbir Keliling

Selain mengimbau tidak ada kegiatan Takbiran, Polda Jatim juga mengimbau agar warga tidak menggelar salat Idulfitri di masjid dan di lapangan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengimbau kepada warga untuk tidak menggelar takbiran keliling dan salat Idulfitri. Alasannya, yakni masih untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan imbauan tersebut dilakukan untuk meneruskan ikhtiar pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Sehingga, ia meminta kepada masyarakat tak menggelar takbiran keliling dan salat Idulfitri secara berjemaah di masjid maupun di lapangan.

Maka tentunya ini menjadi pertimbangan sekali agar memutus mata rantai pandemi Covid-19.

"Malam takbiran ini tidak diperkenankan atau dimohonkan dengan sangat tidak dilakukan. Kemudian, supaya masyarakat tidak melakukan salat Idulfitri, bukan tidak diperbolehkan secara larangan. Namun yang kami maksudkan adalah tidak diperbolehkan dengan kerumunannya atau keramaiannya," kata Truno, Selasa, 19 Mei 2020.

Truno menjelaskan alasan mengapa dua kegiatan ini tidak diperkenankan. Pertama ia menyebut, masih masa pandemi penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Timur. Bahkan secara umum provinsi ini masih di nomor 2 secara nasional.

Selanjutnya, menurut Truno, alasan lain yakni agar ikhtiar Gubernur Jawa Timur dalam memutus penyebaran Covid-19 ini tidak berakhir sia-sia. Mengingat, selama ini sudah sering di imbau untuk tetap melaksanakan ibadah di rumah saja.

"Maka tentunya ini menjadi pertimbangan sekali agar memutus mata rantai pandemi Covid-19, maka tidak diperbolehkan melakukan takbiran serta salat Idulfitri di masjid maupun lapangan," imbuh dia.

Selain itu, Truno menegaskan, bahwa sebetulnya pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar takbiran maupun salat Idulfitri. Namun, ada beberapa pertimbangan apabila tetap nekat melaksanakan dua acara tersebut yang sifatnya mengundang kerumunan.

"Kami tegaskan sekali lagi, bukan berarti kami melarang, tapi yang dilarang adalah budaya terkait dengan kerumunan dan keramaiannya," ujar dia.

Melihat kondisi ini, Truno pun meminta kepada stakeholder seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membantu pemerintah dalam hal melakukan imbauan tak menggelar dua kegiatan agama ini.

"Intinya, ikhtiar yang sudah dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat jangan sampai ini menjadi potensi-potensi yang membuat korban kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Maka diimbau tidak melakukan di tempat keramaian," kata Truno.

Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 di Jawa Timur per Senin 18 Mei 2020 tercatat mencapai 2.281 pasien. 375 pasien di antaranya telah dinyatakan sembuh, sementara 224 pasien lainnya meninggal dunia.

Sementara itu untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Jatim saat ini tercatat ada 5.041 pasien. Sebanyak 2.330 pasien di antaranya masih diawasi, 2.204 pasien selesai diawasi atau sembuh, dan 480 pasien lainnya meninggal dunia.

Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat ada 22.859 orang, yang masih dipantau 4.093 orang, selesai dipantau 18.678 orang, dan 88 orang lainnya meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan pihaknya tak melarang masyarakat mengadakan takbir keliling. Alasannya, itu merupakan bentuk dari siar agama sebagai bentuk rasa syukur.

"Jadi sebenarnya takbir itu kan siar islam, bentuk rasa syukur kepada Allah dengan berakhirnya ibadah puasa. Hal ini seperti tercantum dalam Alquran, jadi itu manifestasinya di sana," kata Ainul saat dihubungi, Selasa 19 Mei 2020.

Ainul menjabarkan mengenai teknis takbir keliling di tengah pamdemi Covid-19. Yakni dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan menjaga physical distancing, memakai masker, hingga rajin cuci tangan.

"Tentang teknisnya bagaimana siar tetap dijaga, dan pengendalian pencegahan Covid-19 tetap dilakukan. Jadi selama takbir bisa tetap menjaga tentu tidak masalah. Misalnya di masjid bisa dibatasi orangnya, begitu pula takbir keliling dengan kendaraan," tutur dia.

Sementara itu, Ainul menilai, kalau masyarakat tak melakukan takbir jelang Idulfitri, maka suasana lebaran akan mati. Serta tidak ada lagi cermin ketakwaan manusia kepada Tuhannya.

"Iya betul (diperbolehkan), karena ini soal siar agama, supaya tidak mati itu Idulfitri kalau tidak begitu Idulfitri bisa mati. Menurut saya ini salah satu dari ajaran agama. Jadi mengangkat siar Islam itu bagian dari sumber cerminan ketakwaan," ujar dia.

Namun, Ainul juga meminta untuk takbir di kampung, supaya menghindari takbir keliling yang melibatkan banyak orang. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbir dengan maksimal lima orang saja, demi menjaga dari ancaman Covid-19.

"Jadi ada dua titik, yakni antara kepentingan menjaga siar agama dan juga kepentingan kita memelihara dari ancaman bahaya Covid-19. Jadi tetap dua hal itu bisa dilakukan secara bersamaan dengan cara apa takbir dibatasi," ucap dia.

Ainul Yaqin berpesan kepada masyarakat untuk segera move on dari pandemi Covid-19. Ia menilai, agar masyarakat kembali meningkatkan ketakwaannya kepada tuhan.

"Jadi pesannya supaya masyarakat tetap bisa menjalankan ibadah secara baik, sambil kita disiplin mematuhi protokol kesehatan. Sehingga masyarakat saatnya menyadari dan bangkit dengan Corona ini," kata Ainul Yaqin. [] 

Berita terkait
Larangan Mudik, Pelabuhan Ketapang Dipadati Pemudik
PT ASDP Pelabuhan Ketapang Banyuwangi mencatat ada 5.700 orang, 744 mobil, dan 2 ribu motor menyeberang dari Gilimanuk Bali ke pulau Jawa.
Siar Agama, MUI Jawa Timur Bolehkan Takbiran
Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengaku takbiran keliling bagian dari siar agama sebagai bentuk rasa syukur telah melaksanakan ibadah Ramadan.
Masjid Al Akbar Surabaya Batal Gelar Salat Idulfitri
Pemprov Jatim mencabut izin pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya setelah menggelar rapat dengan pengurus masjid.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.