Bantaeng - Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengimbau kepada setiap pasangan Calon Pengantin (Catin) untuk menunda agenda pernikahan. Imbauan tersebut berdasarkan edaran instansi Kementerian Agama (Kemenag) pusat.
"Imbauan kepada masyarakat untuk bisa menunda pernikahan," kata H. Syarief Hidayat Hasibu, Penghulu Muda KUA Bantaeng, saat dihubungi Tagar, Selasa, 24 Maret 2020.
Imbauan ini tak lain untuk meminimalisir adanya pertemuan-pertemuan. Yang dapat memicu kemungkinan meluasnya penyebaran virus Covid-19 yang tengah menjadi pandemi global dan sangat meresahkan.
Imbauan kepada masyarakat untuk bisa menunda pernikahan.
Akan tetapi, menurut Syarif ada beberapa Catin yang sudah terlanjur mendaftar. Sehingga imbauan tersebut juga berisi beberapa kebijakan dalam pelaksanaan ijab kabul yang terpaksa dilaksanakan.
"Intinya sebenarnya supaya tidak membuat perkumpulan atau kerumunan yang berpotensi si Corona beraksi, jadi yang perlu dihindari adalah pestanya. Akad nikah sedapat mungkin hanya melibatkan orang yang dibutuhkan dalam syarat dan rukun nikah," jelas Syarif
Syarif menyebutkan beberapa hal yang termakhtub dalam imbauan diantaranya menggunakan sarung tangan saat melakukan pelayanan, apalagi saat ijab kabul.
Menggunakan masker dan minimalisir kontak dengan warga. Warga dalam hal ini yakni keluarga Catin juga diminta untuk memahami situasi dan kondisi.
Jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan tak lebih dari 10 orang. Ijab kabul dilakukan di ruang terbuka atau di tempat dengan ventilasi yang sehat.
Bukan hanya itu, untuk sementara KUA juga meniadakan pelayanan administratif di kantor KUA yang beralamat di jalan Delima, Bantaeng.
"Untuk bimbingan Catin, pemeriksaan berkas-berkas semua dilakukan secara daring," tambah Syarif
Terakhir ia menegaskan bagi pasangan Catin yang berniat melakukan pendaftaran di KUA sebaiknya mengurungkan niat dan diminta bersabar menunggu sampai keadaan memungkinkan.
"Tunda dulu, sambil menunggu perkembangan," ujarnya. []