Imam Nahrawi Akan Ikuti Proses Hukum Sebagai Tersangka

Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menpora RI, Imam Nahrawi, mengatakan akan patuhi proses hukum
Menpora Imam Nahrawi bersiap untuk berikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). (Foto: Tagar/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi, mengatakan akan mengikuti segala proses hukum yang ada setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Candra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019, malam seperti dilansir "Antara".

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Imam mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia berharap itu bukan sesuatu yang bersifat politis semata.

“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan,” katanya menambahkan.

Imam yang saat itu memakai peci putih itu juga menyatakan bahwa ia akan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,”

Sebelumnya, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. []

Berita terkait
Korupsi Menpora dari Andi Mallarangeng ke Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya Menpora era SBY, Andi Mallarangeng sempat dipenjara.
Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK
Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemenpora Sebut Milenial Harus Manfaatkan Bonus Demografi
Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora menyebutkan momentum bonus demografi harus dimanfaatkan milenial seoptimal mungkin.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.