Ikut Demo Papua, Warga Negara Australia Dipulangkan

Warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong, Papua telah dipulangkan.
Salah satu warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa OAP di depan Kantor Walikota Sorong, Papua, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Humas Ditjen Imigrasi)

Jakarta - Warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong, Papua, beberapa waktu lalu telah dipulangkan pada Rabu petang, 4 September 2019. Demikian dibenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Satu warga negara Australia yang dideportasi telah diberangkatkan ke Australia pada pukul 15.45 WITA," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 4 September 2019.

Satu warga negara Australia yang dideportasi telah diberangkatkan ke Australia

Warga negara Australia atas nama Cheryl Melinda Davidson (36) tersebut dipulangkan menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA, tujuan Darwin, Australia, melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Davidson adalah satu dari empat WN Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa orang asli Papua (OAP), beberapa waktu lalu.

Sam mengatakan unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.

Adapun tiga warga negara Australia yang dideportasi lainnya yaitu Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Proses deportasi tiga WN Australia, selain Davidson dilakukan pada Senin (2/9/2019) melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong, menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.

"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44, kecuali Davidson yang berangkat ke Australia tanggal 3 September 2019, " ujar Sam.

Keempat WN Australia tersebut dideportasi karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan menganggu ketertiban negara oleh petugas imigrasi Kanim Kelas II TPI Sorong.

Keempat WN Australia tersebut dipulangkan dengan dikawal oleh petugas imigrasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. []

Berita terkait
Veronica Koman Bukan Akar Masalah Rasisme di Papua
Amnesty International Indonesia menyatakan masalah rasisme di Papua bukan karena Veronica Koman melainkan beberapa anggota TNI dan polisi.
Bambang Soesatyo Dukung Pembatasan Orang Asing ke Papua
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan mendukung adanya batasan Warga Negara Asing untuk masuk ke wilayah Papua.
DPR Anggap Larangan Pembatasan WNA Ke Papua Tidak Perlu
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menilai pembatasan Warga Negara Asing masuk Papua, tidak perlu.