Iklan Rokok di Media Online

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan (tengah) bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek di Jakarta, Selasa (2/7/2019). (Foto: Antara/Dea N.Zhafira)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengatur iklan rokok di media massa online. Aturan tentang ini sedang didiskusikan.

"Apakah kami akan mengacu pada ranah offline? Saya rasa itu bisa jadi acuan. Itu yang kami diskusikan," kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan, usai diskusi bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juli 2019.

Semuel mengatakan iklan rokok merupakan suatu konten yang dipaksakan untuk diperlihatkan kepada audiens, termasuk anak-anak. Maka dari itu dia menilai tata kelola dari iklan merupakan hal penting.

"Jadi kami akan membatasi propaganda-propaganda untuk menganjurkan orang menghisap rokok, terutama pada anak-anak. Dari komunitas tembakau Indonesia, mereka juga concern tentang itu," ujar dia.

Mengenai batasan pada media online, Semuel menyebutkan batasannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan di media offline seperti di televisi. Misalnya, dengan tidak menunjukkan bagaimana orang merokok, hingga aktivitas yang menganjurkan orang untuk merokok.

"Yang menjadi concern adalah bagaimana dengan media streaming? Apakah akan diberlakukan kayak TV, misalnya, dengan adanya batas waktunya," kata dia.

Semuel menuturkan hal terpenting saat ini adalah sifat dari iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.TM.04.01/Menkes/314/2019, meminta Kominfo untuk melakukan penyisiran iklan rokok di internet.

Tercatat pihaknya melalui TIM AIS berhasil menjaring sekitar 114 kanal di Platform Facebook, Instagram dan YouTube. Adapun iklan rokok tersebut dianggap melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memperagakan wujud rokok.

Baca juga:

Berita terkait